Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang mempunyai omset lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kemudian setiap PKP memiliki kewajiban melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)
Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:
- Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pengawasan administrasi perpajakan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya
1. Pengusaha Kena Pajak berupa Orang Pribadi maupun Badan dianggap legal secara hukum dan taat pajak.
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat dianggap pengusaha yang sah dan diakui menurut hukum. Kemudian atas PPN yang dibayarkan setiap bulan nya, pengusaha dianggap sebagai Wajib Pajak yang tertib membayar pajak.
2. Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki nilai lebih karena selain melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pengusaha tersebut melakukan pemungutan PPN. Sehingga PKP dijadikan sebagai syarat mengikuti tender untuk bekerjasama dengan pemerintah dan lelang-lelang yang diadakan pemerintah.
3. Membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara.
Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan tulang punggung negara yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara. Dengan mengukuhkan diri sebagai PKP, pengusaha telah berkontribusi lebih banyak kepada negara dengan melakukan pemungutan PPN.
4. Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain.
Sebagai pengusaha yang melakukan pemungutan PPN, dianggap sebagai pengusaha besar dan memiliki kredibilitas yang tinggi sehingga akan berpengaruh saat akan menjalin kerjasama dengan perusahaan besar.
Sebagai pengusaha, Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)