Pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas terselenggaranya tempat parkir. Berdasarkan definisi tersebut, sudah pasti terkait dengan tempat parkir yang sering disediakan oleh pengelola parkir dan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum di gedung, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan lain-lain.
Pajak parkir itu pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir dapat melakukan usaha parkir atas nama sendiri atau pihak lain di gedung atau pelataran pemerintah maupun swasta. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang merupakan pungutan atas pelayanan parkir dari pemerintah di tepi jalan umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir yang merupakan layanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jadi intinya, apabila Anda parkir di tempat yang disediakan oleh pengusaha parkir, maka pengusaha parkir akan menyetorkan pajak parkir kepada daerah. Sedangkan, apabila Anda parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka Anda akan membayar retribusi.
Ketentuan
Pajak parkir diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 62 sampai dengan Pasal 66. Berdasarkan ketentuan tersebut, mengatur bahwa objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Akan tetapi, tidak semua penyelenggaraan termasuk sebagai objek pajak, yaitu:
- penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
- penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Adapun subjek pajak dan Wajib Pajak parkir. Subjek pajak parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor (konsumen). Sedangkan Wajib Pajak parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir (penyelenggara).
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah)
Cara Hitung
- Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dengan dasar pengenaan pajak.
- Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Kemudian, tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif pajak parkir ditetapkan dengan peraturan daerah.
Segera buat akun pajak Anda di pajak.io untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan praktis dan aman, karena telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.