Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pengusaha, Ketahui Sanksi Bila Tidak PKP!

Pengusaha, Ketahui Sanksi Bila Tidak PKP!

Share:

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 setiap pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, disetujui hingga beberapa bulan terakhir buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,-. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,-.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka kewajiban perpajakan menjadi bertambah yaitu wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan PPN yang terutang atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan. Namun perlu diketahui bahwa pengusaha kecil yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Lalu, apa sanksinya jika pengusaha yang melakukan penyerahan objek PPN dan memiliki omzet diatas Rp 4.800.000.000,- tapi tidak mengukuhkan diri untuk menjadi PKP?

(Baca juga: Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Pembatalan)

Jika pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp 4.800.000, namun tidak mengukuhkan diri untuk sebagai PKP maka pihak fiskus dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP, kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5  tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Contoh:

PT X telah memiliki omzet melebihi Rp 4.800.000 sejak tahun 2014 namun tidak mendaftarkan diri untuk menjadi PKP, kemudian fiskus mengetahui omzet PT X melebihi Rp 4.800.000 dari laporan keuangan dalam lampiran SPT yang dilaporkan. Sehingga fiskus melakukan pemeriksaan pada tahun 2020 dan hasilnya pada 1 September 2020  PT X ditetapkan sebagai PKP secara jabatan. Maka PT X yang telah menjadi PKP X memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPN yang terutang sejak 5 tahun kebelakang yaitu mulai 1 Agustus 2015. PKP X wajib membayar PPN yang terutang selama 5 tahun ke belakang yang telah ditetapkan oleh pihak fiskus.

Kewajiban perpajakannya akan ditagih oleh fiskus atau Direktur Jenderal Pajak sampai dengan lima tahun ke belakang sejak seharusnya dia memenuhi syarat untuk memiliki NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP ditambah sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. 

Tidak hanya itu, PPN ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP), sebagai konsekuensi dari penarikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan oleh WP atau PKP sampai dengan lima tahun ke belakang.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io