Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pengusaha, Jangan Anggap Enteng Urus Perpajakan!

Pengusaha, Jangan Anggap Enteng Urus Perpajakan!

Share:

Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan dari hasil melakukan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kontribusi kepada negara Indonesia. Pengusaha harus tahu bahwa pengenaan pajak sangat menyesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak. Dimana, jika suatu pengusaha memperoleh penghasilan atau keuntungan sedikit maka pajak yang dikenakan akan kecil. Kemudian, jika suatu perusahaan sedang mengalami kerugian Wajib Pajak dapat memperoleh keringanan bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali. Oleh karena itu, membayar pajak jangan dianggap sebagai beban! Karena sebagai Warga Negara Indonesia juga merasakan berbagai manfaat dari pajak, misalnya fasilitas pembangunan infrastruktur, dana bantuan sosial. Namun, pengusaha jangan anggap enteng dalam mengurus perpajakan karena terdapat prosedur yang yang harus dilakukan, diantaranya yaitu:

(Baca juga: UMKM Harus Gunakan Konsultan Pajak Agar Tidak Keliru!)

Prosedur Mengurus Pajak Pengusaha

1. Harus mengurus administrasi perpajakan terlebih dahulu.

Misalnya ketika membuka kedai atau toko maupun perusahaan, maka pengusaha harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat penting untuk memulai mengelola perpajakan. Mengajukan permohonan NPWP itu gratis lho! Pengusaha dapat mengajukan permohonan NPWP melalui dua cara, diantaranya yaitu secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan secara online melalui website resmi DJP (e-Registration). Syarat untuk mendapatkan NPWP sangat mudah sekali. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jika ingin memperoleh NPWP secara langsung dapat mengunjungi KPP dengan hanya membawa KTP saja, maka Wajib Pajak akan memperoleh NPWP saat itu juga. Sedangkan bagi Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha selain membawa KTP dan NPWP pengurus, juga harus melampirkan Akta Pendirian, surat pernyataan melakukan dan tempat kegiatan usaha. Namun, permohonan NPWP akan terasa lebih mudah jika dilakukan secara online. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19, KPP mewajibkan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP supaya dilakukan secara online! Adapun jika permohonan dilakukan secara online maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Wajib Pajak. Oleh karena itu, mengurus administrasi perpajakan sangatlah mudah, namun jangan dianggap enteng. Pengusaha juga harus tahu konsekuensinya jika tidak mengurus perpajakan! Hati-hati karena petugas pajak dapat tiba-tiba menerbitkan NPWP secara jabatan.

2. Setelah memperoleh NPWP jangan lupa kelola pajak Anda!

Karena setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, lapor dan setor pajak baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, terkadang Wajib Pajak menyepelekan kewajiban perpajakannya. Misalnya tidak bayar dan lapor pajak tahunan. Maka jangan heran kalau tiba tiba petugas pajak menerbitkan Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak (STP). JIka Wajib Pajak dengan sengaja tidak bayar dan lapor pajak, maka siap-siap akan dikenakan sanksi pidana! Adapun kalau semisal Wajib Pajak lupa bayar dan lapor pajak, maka solusinya lebih baik terlambat daripada tidak bayar dan lapor sama sekali. Namun, atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Dalam hal ini, pajak.io menyediakan layanan bernama Bijak by Pajak.io yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan jasa konsultan pajak. Bijak by Pajak.io merupakan solusi pajak lengkap untuk UMKM karena dapat memberikan layanan berupa:

  • Konsultasi pajak gratis 
  • Perhitungan pajak bulanan dan tahunan yang dipandu oleh tenaga ahli dan profesional
  • Pembayaran dan pelaporan pajak didukung oleh teknologi Pajak.io

Bee-jak

Adalah maskot Bijak by Pajak.io yang ramah, pintar dan selalu siap membantu para pelaku UMKM dalam hal perpajakan agar menjadi Wajib Pajak yang taat dan tepat.

Usaha Rumahan (Unit Usaha Mikro)Unit Usaha Kecil dan Menengah
Jenis UsahaUsaha rumahan, online shop dan FNB.Marketing agency, konsultan dan perusahaan jasa lainnya.
Ruang LingkupPendampingan administrasi pajak UMKM setiap bulanPPh 21/26, PPh 23/26, PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22

Untuk menggunakan layanan kami, Anda dapat menghubungi Link WhatsApp:

Khusus Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Khusus Pelaku Usaha Menengah

(Baca juga: Harus Tahu, Pentingnya Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io