Setoran pajak hotel pada tahun 2021 akan mengalami kenaikan. Pajak hotel yang merupakan salah satu objek pajak daerah ini akan mengalami kenaikan dengan dilandasi asumsi bahwa total wisatawan asing dan domestik akan meningkat secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian pada 2021 mendatang. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak hotel tahun 2021 tumbuh 132% atau sebesar Rp 1,45 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 625 miliar.Â
Pajak Pengusaha Hotel
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga berupaya memberlakukan pengetatan atas pelaksanaan pengumpulan pajak hotel. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya pelaku perhotelan yang melakukan praktik penghindaran pajak. Hal ini terutama terjadi pada hotel bintang tiga, bintang dua, dan hotel melati. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bapenda mendorong penggunaan sistem online untuk pelaporan data transaksi usaha wajib pajak dan diharapkan praktik penghindaran pajak tersebut bisa ditekan. Sistemonline yang dimaksud diatur lewat Peraturan Gubernur No. 98/2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik yang diundangkan sejak 23 September 2019.
Selain itu, Pemerintah Daerah DIY Yogyakarta juga akan memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak hotel dengan cara pengisian e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Hal ini diharapkan dapat memudahkan dalam menjaring pajak hotel terutama untuk usaha hotel virtual. Agar dapat dapat mengisi, e-SPTPD ini hanya perlu dengan memiliki NPWP daerah. Berapapun omzet yang dimiliki oleh pengusaha dapat dilaporkan.
Daftarkan akun di pajak.io untuk pengelolaan kewajiban perpajakan Anda secara terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.