Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh Final ini pun tidak dapat dikenakan kepada semua jenis penghasilan. Apa saja penghasilan yang dikenakan PPh Final?
Aturan Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Final
PPh Final ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh pada Pasal 4 ayat 2, penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak bersifat final, yaitu:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura; dan
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun pertimbangan dari jenis penghasilan diatas dikenakan final adalah:
- Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- Kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
- Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- Pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
- Memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)
Adapun PPh Final ini langsung dipotong oleh pemberi penghasilan yang bersangkutan. Setelah dipotong pajaknya, jangan lupa untuk lapor melalui e-Filing pajak.io.