Kamu pasti penasaran, bagaimana ketentuan pajak atas penghasilan yang diperoleh anak di bawah umur. Apakah penghasilan anak artis yang masih dibawah umur dikenai pajak? Sebagaimana diketahui bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak. Ketika kamu memiliki penghasilan dari hasil usaha maupun bekerja, maka kamu diwajibkan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu bulan berikutnya sejak usaha tersebut didirikan oleh pengusaha bisnis atau sejak penghasilan yang diperoleh oleh pegawai telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, bagaimana jika penghasilan diperoleh oleh anak di bawah umur? Bagaimana ketentuan pajaknya? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawabannya!
Ketentuan Pajak Anak di Bawah Umur
Berdasarkan penjelasan Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan anak di bawah umur yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Sementara itu jika anak berusia dibawah 18 tahun namun sudah menikah, maka anak tersebut dianggap sudah dewasa. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Lalu, apakah anak belum dewasa sudah memperoleh penghasilan dapat memperoleh besaran PTKP sebesar nilai yang sama seperti seorang istri bekerja yaitu Rp 54.000.000?
Sekilas Tentang PTKP
Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yaitu tidak semua perhitungan PPh 21 dapat memperoleh PTKP dalam menghitung PPh 21 yang terutang. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan kata lain, PPh 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima dari pemberi kerja. Sedangkan PTKP merupakan batasan dikenakannya pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu sebesar:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Oleh karena itu besaran PTKP untuk seorang anak belum dewasa yang sudah memperoleh penghasilan maupun belum memperoleh penghasilan, mendapatkan besaran PTKP yang sama yaitu Rp 4.500.000. Sehingga ketentuannya berbeda dengan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami. Lalu, jika seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami disarankan untuk membuat NPWP Cabang, apakah anak belum dewasa yang penghasilannya digabung dengan orangtua disarankan juga untuk memiliki NPWP Cabang?
(Baca juga: Pembahasan Lengkap Tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP))
Sekilas Tentang NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit yaitu 00.000.000.0-000.000. Hal yang menjadi ciri NPWP Pusat yaitu pada tiga digit terakhir dengan angka “000”. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020, NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 digit terakhir berupa “000”.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ/2020, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/ tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat. Pada umumnya 3 digit nomor terakhir pada NPWP yaitu 000. Namun, apabila NPWP tersebut merupakan cabang maka nomor terakhir NPWP biasanya yaitu 001 atau 999. Oleh karena itu, NPWP Cabang biasanya dimiliki oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat yang berbeda atau NPWP istri yang menghendaki kewajiban pajaknya gabung dengan suami. Simak uraian berikut untuk mengetahui cara mendaftar NPWP Cabang.
Maka dari itu berdasarkan peraturan diatas, bagi anak yang belum dewasa dan memiliki penghasilan digabung dengan orangtua tidak perlu membuat NPWP Cabang. Namun jika terdapat kepentingan yang mengharuskan anak tersebut memberikan data NPWP kepada pemberi kerja, maka anak belum dewasa tersebut dapat menggunakan NPWP orangtuanya.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)