Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Penghapusan Sanksi Denda Pajak di Pekanbaru

Penghapusan Sanksi Denda Pajak di Pekanbaru

Share:

Dalam menghadapi tantangan di tengah keadaan Covid 19, pemerintah pusat maupun daerah melakukan berbagai upaya untuk tetap mendukung masyarakat agar tidak terbebani pajak seperti biasanya. Dukungan yang diberikan salah satunya yaitu dengan pemberian insentif penghapusan sanksi denda pajak. Hal ini telah dilakukan salah satunya di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Pajak.io akan membahasnya lebih lanjut di bawah ini.

Insentif 11 Jenis Pajak Daerah

Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah, yaitu:

  • Pajak hotel; 
  • Pajak restoran; 
  • Pajak hiburan;
  • Pajak reklame;
  • Pajak penerangan jalan non-PLN;
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan;
  • Pajak parkir;
  • Pajak air tanah;
  • Pajak sarang burung walet;
  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; serta 
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

Hal ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru melalui akun media sosial. Awalnya, penghapusan sanksi denda pajak di Pekanbaru hanya sampai pada 14 Juli 2020. Akan tetapi, sekarang diperpanjang hingga 15 Oktober 2020. 

Pemberian penghapusan sanksi denda ini merupakan bentuk insentif diberikan dari pemerintah setempat untuk membantu beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.

Melalui insentif ini, Wajib Pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pada pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada Wajib Pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Kelola perpajakan Anda hanya dengan beberapa klik menggunakan pajak.io agar mudah dan cepat.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io