Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pengenaan PPh 26 Atas Premi Swap

Pengenaan PPh 26 Atas Premi Swap

Share:

PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang

Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa premi swap merupakan objek PPh 26.

(Baca juga: Konsep Dasar PPh Pasal 26)

Sekilas Tentang Premi Swap

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/36/PBI/2005 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai, transaksi swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan. Tujuan swap yaitu mencegah dan mengurangi resiko biaya pinjaman atau usaha investor untuk meningkatkan keuntungan asetnya yang mana sering disebut hedging atau strukturisasi tingkat bunga.

Sedangkan transaksi swap lindung nilai adalah transaksi swap beli Bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara Bank dengan Bank Indonesia. Kemudian perlu diketahui, transaksi swap beli bank adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui penjualan tunai (spot) dengan pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan Bank Indonesia dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs pada tanggal transaksi dilakukan.

Jenis Penghasilan Dari Transaksi Swap

Menurut OECD (1994) penghasilan yang terkait dengan transaksi swap dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok penghasilan:

  • Business income (penghasilan usaha) 
  • Interest income (penghasilan bunga)
  • Capital gains (keuntungan penghasilan harta)
  • Other income (penghasilan lain-lain)

Dalam hal ini, premi swab termasuk ke dalam jenis interest income dari transaksi swap. Sehingga atas penghasilan berupa premi swap berasal dari negara Indonesia yang diperoleh Warga Negara Asing dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%. 

Setelah mengetahui pengenaan PPh 26 atas premi swap, bayar PPh Pasal 26 yang telah Anda potong dengan membuat ID Billing melalui pajak.io gratis, lebih mudah dan efisien karena semua kebutuhan pajak Anda dapat dikelola dalam satu aplikasi.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io