Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 2020

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 2020

Share:

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020 tetap memakai ketetapan 2018 adalah salah satu kebijakan untuk tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Dikarenakan, biasanya pengenaan atas PBB dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Kemudian, beberapa daerah telah menggunakan kebijakan ini, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung. Kebijakan ini semata-mata juga untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak atas bencana Covid-19 ini. Mengingat dengan adanya bencana ini, banyak masyarakat yang terdampak sehingga ekonominya terganggu. Berikut penjelasan singkat mengenai penerapan PBB 2020 yang menggunakan ketetapan 2018.

Jakarta

  • Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.30 Tahun 2020
  • Dalam Pasal 3 disebutkan terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 ini, pengenaan pada tahun ini tetap memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018.
  • Di luar Wajib Pajak tersebut, sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020, pengenaan PBB-P2 menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2019. Pengenaan PBB-P2 itu diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.
  • Dalam situasi normal, Pemerintah DKI Jakarta selalu memperbarui NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan untuk tahun pajak yang sama.
  • Untuk memperoleh Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2020, masyarakat bisa meminta SPPT PBB di kantor kelurahan setempat.

Yogyakarta

  • Pemerintah Daerah Yogyakarta membuat kebijakan dengan nilai ketetapan PBB 2020 mengalami perubahan setelah pemerintah daerah setempat melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak yang menjadi salah satu komponen dalam menghitung besaran ketetapan pajak bumi dan bangunan. Akan tetapi, tidak semua Wajib Pajak yang akan mengalami kenaikan ini.
  • Meskipun mengalami perubahan ketetapan PBB, namun pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menyiapkan kebijakan berupa pemberian stimulus kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Stimulus PBB ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 515 tahun 2019. Stimulus yang dimaksud berupa:
  1. Terbesar diberikan hingga 70% dari ketetapan pajak apabila NJOP lebih kecil dari dari 500 juta
  2. NJOP diatas 500 juta hingga 1M akan diberikan stimulus 65%
  3. NJOP sebesar 1M hingga 2M diberikan stimulus 60%
  4. NJOP dari 2M hingga 5M diberikan stimulus 55% 
  5. NJOP lebih dari 5M diberikan stimulus 50%
  • Kemudian, jika Wajib Pajak pribadi masih merasa keberatan dengan nilai ketetapan PBB yang harus dibayar, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan.

Bandung

  • Menciptakan 7 relaksasi PBB yang disahkan melalui Peraturan Walikota Bandung Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus PBB tahun 2020 dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 22 tahun 2020 tentang pemberian insentif pajak.
  • 7 relaksasi yang dimaksud adalah:
  1. Tidak ada kenaikan PBB tahun 2020. Kebijakan ini merupakan stimulus PBB sebesar 100% sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB tahun 2020.
  2. Penghapusan denda piutang PBB sampai dengan tahun 2018
  3. Pembebasan terhadap ketetapan PBB tahun 2020 untuk jenis penggunaan bangunan berupa rumah tinggal dengan nilai ketetapan sampai dengan 100 ribu.
  4. Veteran atau pejuang kemerdekaan 100% bebas PBB. Para veteran atau pejuang kemerdekaan dapat mengajukan permohonan ini kepada Pemerintah Kota Bandung.
  5. Bayar PBB dengan sampah melalui bank sampah mandiri di kelurahan atau kecamatan masing-masing
  6. Bayar PBB dapat dicicil
  7. Pengunduran jatuh tempo pembayaran

(Baca juga: Jenis Pajak Daerah yang Perlu Diketahui)

Itulah beberapa daerah yang telah melakukan keringanan untuk PBB untuk masyarakat kota terkait. Untuk mengelola kewajiban perpajakan Anda, segera daftarkan akun di pajak.io agar menjadi lebih cepat dan mudah. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io