Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah

Pengecualian Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah. Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh instansi pemerintah setiap instansi pemerintah melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. instansi pemerintah dalam hal ini yaitu instansi pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Contoh Pemungutan PPN dan PPnBM

Instansi pemerintah membeli kendaraan mewah untuk kepentingan negara dengan harga Rp 8 miliar. Diketahui tarif PPnBM 25%. Hitung jumlah pembayaran, PPN dan PPnBM yang harus dibayar.

1. PPnBM terutang:

= 25% x Rp 8 miliar = Rp 2.000.000.000

2. PPN terutang:

= 10% x Rp 8 miliar = Rp 800.000.000

3. Jumlah pembayaran:

= Rp 8.000.000.000 – Rp 2.000.000.000 – Rp 800.000.000

= Rp 5.200.000.000

Oleh karena itu, instansi pemerintah melakukan pembayaran kepada PKP rekanan yang telah dipotong PPN dan PPnBM sebesar Rp 5.200.000.000.

(Baca juga: Begini Cara Membedakan Invoice dan Faktur Pajak)

Pengecualian Pemungutan

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah, dalam hal:

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000.
  • Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
  • Pembayaran untuk pengadaan tanah.
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero).
  • Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
  • Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io