PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Masuk →
Home/Blog/Coretax
Coretax12 Agustus 2026 · 3 menit baca

Pengajuan Restitusi Pajak Lewat Coretax: Syarat, Cara, dan Batas Waktu

Pelajari cara pengajuan restitusi pajak lewat Coretax, dokumen yang diperlukan, proses setelah pengajuan, serta batas waktu penyelesaiannya.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
Pengajuan Restitusi Pajak Lewat Coretax: Syarat, Cara, dan Batas Waktu

Pengajuan restitusi pajak merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Restitusi dapat diajukan ketika pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Kini, proses pengajuan restitusi pajak dapat dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP. Wajib Pajak tidak perlu lagi mengandalkan proses manual atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyampaikan permohonan.

Cara Pengajuan Restitusi Pajak Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Coretax. Secara umum, tahapan pengajuan restitusi pajak lewat Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Login ke portal Coretax DJP.

  2. Pilih menu Pembayaran.

  3. Pilih submenu Formulir Restitusi Pajak.

  4. Isi formulir permohonan restitusi sesuai kondisi dan jenis pajak.

  5. Lampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

  6. Periksa kembali data dan dokumen sebelum mengirimkan permohonan.

Dokumen pendukung perlu disiapkan sesuai ketentuan Pasal 124 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Kelengkapan dokumen penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.

Dokumen Persyaratan Restitusi Pajak

Beberapa dokumen yang dapat diperlukan dalam pengajuan restitusi pajak meliputi:

  1. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
    Berisi perhitungan yang menunjukkan adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak menjadi kewajiban Wajib Pajak.

  2. Alasan pengajuan restitusi
    Menjelaskan latar belakang dan dasar pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

  3. Surat keterangan dari penyidik dan SP3
    Diperlukan untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d angka 1 PMK Nomor 81 Tahun 2024.

  4. Surat keterangan dari penyidik dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
    Diperlukan untuk permohonan yang berkaitan dengan kondisi hukum tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf d angka 2 dan/atau angka 3.

  5. Surat keterangan dari penyidik terkait kesalahan pembayaran
    Diperlukan untuk kondisi tertentu ketika terjadi kesalahan pembayaran pajak dan proses hukum belum sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan Restitusi Pajak?

Setelah permohonan restitusi pajak disampaikan melalui Coretax, DJP akan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 137 PMK Nomor 81 Tahun 2024, hasil proses tersebut dapat berupa dua dokumen berikut.

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB diterbitkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Ketentuan penerbitan SKPLB antara lain merujuk pada:

  • Pasal 125 ayat (5)

  • Pasal 128 ayat (5)

  • Pasal 132 ayat (7)

  • Pasal 136 ayat (5) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

2. Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Restitusi

Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan atau hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa restitusi tidak dapat diberikan, DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan penolakan permohonan restitusi.

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada:

  • Pasal 125 ayat (6)

  • Pasal 128 ayat (6)

  • Pasal 132 ayat (8)

  • Pasal 136 ayat (6) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Berapa Lama Proses Restitusi Pajak?

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan restitusi pajak adalah batas waktu penyelesaiannya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DJP memiliki batas waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan restitusi untuk menerbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan permohonan restitusi.

Wajib Pajak dapat memantau perkembangan permohonan melalui sistem Coretax atau menggunakan saluran layanan resmi DJP apabila diperlukan.

Kesimpulan

Pengajuan restitusi pajak lewat Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara digital. Prosesnya dimulai dari pengisian formulir restitusi hingga penyampaian dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Setelah permohonan diproses, DJP dapat menerbitkan SKPLB apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak atau surat penolakan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan. Dengan memahami prosedur, dokumen, dan batas waktu restitusi, Wajib Pajak dapat mempersiapkan pengajuan dengan lebih tertib dan efisien.

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis