Saat ini dunia sedang dilanda pandemi Covid-19. Pandemi tersebut mengakibatkan kesehatan masyarakat terancam, hingga dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengupayakan supaya pandemi cepat berakhir. Misalnya masyarakat diminta untuk berdiam di rumah, work from home, ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatkan perekonomian terhambat, sehingga menimbulkan penerimaan beberapa jenis pajak daerah menurun. Hal ini dirasakan oleh Makassar, dimana realisasi penerimaan jenis pajak daerah berupa pajak hotel dan pajak hiburan menjadi anjlok akibat adanya pandemi Covid-19.
Realisasi penerimaan jenis pajak daerah berupa pajak hotel dan pajak hiburan di Makassar yaitu dibawah 50% dari target. Dari 11 jenis pajak daerah di Makassar, realisasi penerimaan tersebut paling rendah daripada jenis pajak daerah lainnya. Bapenda Kota Makassar menyebutkan bahwa realisasi penerimaan jenis pajak daerah berupa pajak hotel mencapai Rp 34,5 miliar dari target Rp 72 miliar atau 48%. Kemudian, pajak hiburan mencapai Rp 12,6 miliar dari target Rp 30 miliar atau 42%.
(Baca juga: Beberapa Pemerintah Daerah Meluncurkan Aplikasi e-BPHTB)
Pendapatan daerah dari jenis pajak lainnya
- Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah melebihi target yaitu tercatat Rp 149,9 miliar.
- Realisasi Pajak Air Tanah telah melebihi target yaitu tercatat sebesar Rp 3,1 miliar.
- Pajak Restoran menunjukan kenaikan, realisasi telah mencapai Rp 98,6 miliar atau 94,2%. Dimana setoran per harinya terbilang tinggi karena lebih dari Rp100 juta.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 120,8 miliar atau 58,9%.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai Rp165 miliar 79%.
- Pajak Parkir sebesar Rp 7,5 miliar atau 68%.
- Pajak Sarang Burung Walet Rp15,1 juta atau 60,7%.
- Pajak Reklame Rp 29,3 miliar atau 71,6%.
- Pajak Mineral Bukan Logam tanpa realisasi.
Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Makassar Adriyanto, pendapatan jenis pajak daerah berupa pajak hotel dan pajak hiburan menurun drastis jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan jenis pajak daerah di saat keadaan normal. Jika melihat realisasi penerimaan pajak hotel pada saat keadaan normal mencapai Rp 300 juta setiap harinya, kemudian realisasi penerimaan pajak hiburan mencapai Rp 100 juta setiap harinya. Terjadinya penurunan realisasi penerimaan karena masih banyak yang menutup usaha hotel dan hiburan saat dilanda pandemi Covid-19. Bahkan penerimaan terakhir hanya menerima Rp 12 juta dari pajak hotel dan Rp 3 juta dari pajak hiburan.
(Baca juga: Kenali Pajak Restoran, Termasuk Pajak Daerah atau PPN?)
Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.