SPT Masa Unifikasi merupakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terdiri dari beberapa pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dapat dilaporkan dalam satu SPT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah, yaitu Surat Pemberitahuan Masa pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Masa Unifikasi dapat terdiri dari berbagai jenis SPT diantaranya yaitu SPT PPh 22, SPT PPh 23/26, SPT PPh 15, SPT PPh 4 Ayat 2.
Tujuan SPT Masa Unifikasi
SPT Masa Unifikasi merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, sehingga Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat melaporkan beberapa jenis SPT Masa dalam satu SPT. SPT Masa Unifikasi juga dapat memudahkan petugas pajak dalam mengawasi Wajib Pajak karena data yang lebih akurat dengan mengugunakan e-Bupot.
e-Bupot Sebagai Sarana Dalam Membuat Bukti Potong Pajak
Aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik, wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai Agustus 2020. Definisi aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Membuat Bukti Potong Pada e-Bupot)
Dimulainya SPT Masa Unifikasi
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-75/PJ/2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah mulai berlaku untuk Masa Pajak Januari 2021 dan Masa Pajak berikutnya. Kemudian, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak oleh Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT Masa yang lama.
Setelah mengetahui lebih dalam tentang SPT Masa Unifikasi, kelola pajak Anda melalui pajak.io yang dapat digunakan secara gratis selamanya.
(Baca juga: Kenali Sistem Informasi Perpajakan di Indonesia)