Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19, beberapa pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2020. Apa yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2020? Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2020 adalah pembebasan denda dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi, apabila Anda memiliki denda sebagai bentuk sanksi administrasi dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, Anda akan dibebaskan akan denda tersebut.
Beberapa daerah yang menerapkan kebijakan ini seperti Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Kalimantan Selatan
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai Mei hingga Desember 2020. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Dengan harapan masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, adapula kebijakan untuk mengoperasikan kembali Samsat Keliling setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara waktu karena penyebaran COVID-19 di Kalsel. Pengoperasian Samsat Keliling juga tetap disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial dengan hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan.
DKI Jakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah berlaku mulai 6 April 2020. Kemudian, Pemerintah DKI Jakarta juga menganjurkan agar masyarakat melakukan pembayaran pajak secara online. Bagi Wajib Pajak yang membayar secara online, bukti pembayarannya akan diantar langsung ke rumah setiap Wajib Pajak. Melalui kebijakan penghapusan sanksi ini diharapkan masyarakat lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan tingginya angka kepatuhan dari Wajib Pajak, pemerintah akan mengalokasikan pemasukan guna memenuhi kebutuhan operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya. Akan tetapi, kebijakan ini telah berakhir pada 29 Mei 2020.
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2020. Kemudian, tak hanya denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pembebasan denda atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020 pula. Awalnya kebijakan ini hanya sampai dengan akhir Mei 2020, tetapi demi membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak COVID-19, kebijakan ini diperpanjang. Kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Jawa Timur peduli dampak COVID-19 di wilayah Jawa Timur. (Baca juga: Kenali Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor?)
Itulah beberapa daerah yang telah menerapkan kebijakan pemutihan PKB 2020. Apabila pemerintah daerah di provinsi atau kota ada juga ada mengadakan kebijakan ini, segera lakukan pembayaran PKB Anda!
(Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)
Segera buat akun untuk mengelola perpajakan Anda di pajak.io aplikasi terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.