Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Pembatalan

Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Pembatalan

Share:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya. Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020, berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi ketentuan, persyaratan, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai PKP.

(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Syarat Formal Faktur Pajak)

Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara jabatan dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan:

  • Hasil pemeriksaan
  • Hasil penelitian administrasi, 

Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi dilakukan terhadap:

  • PKP dengan status Wajib Pajak Non-Efektif.
  • PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain.
  • PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi.
  • PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak.
  • PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan.
  • PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.

Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP

Namun atas penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP secara jabatan, PKP dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis terhadap pencabutan pengukuhan PKP dengan menyampaikan Surat Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan PKP ke KPP tempat PKP diadministrasikan paling lama 1 bulan sejak Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dikirim. Klarifikasi tersebut dilampiri dengan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa PKP masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Kemudian, klarifikasi tersebut juga harus ditandatangani dan disampaikan langsung oleh:

  • Pengusaha yang bersangkutan, bagi PKP Orang Pribadi.
  • Wakil Warisan Belum Terbagi, bagi PKP Warisan Belum Terbagi.
  • Salah satu pengurus, bagi PKP Badan, bentuk usaha tetap, atau Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
  • Pimpinan cabang, bagi PKP Badan dengan status cabang.
  • Kepala Instansi Pemerintah, kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan, kepala desa, atau perangkat desa, bagi PKP merupakan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi, Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 1 (satu) bulan setelah penyampaian klarifikasi PKP diterima, berupa:

  • Dalam hal PKP tidak memenuhi kriteria pencabutan pengukuhan PKP, menerima klarifikasi PKP dengan:
    • Menerbitkan Surat Pembatalan  Pencabutan Pengukuhan PKP.
    • Melakukan pengaktifan kembali akun PKP.
  • Dalam hal PKP memenuhi kriteria pencabutan pengukuhan PKP, menolak klarifikasi PKP dengan menyampaikan Pemberitahuan Penolakan Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik atau tertulis.

(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)

Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io agar lebih mudah, cepat dan aman

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io