Penagihan pajak merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan oleh fiskus untuk menagih kewajiban pajak yang belum dilakukan oleh Wajib Pajak. Penagihan pajak salah satunya adalah door to door, seperti yang dilakukan di Kota Serang, Provinsi Jawa Barat. Simak selengkapnya di bawah ini.
Pajak Hotel Door To Door
Kepala Bidang Non-PBB dan BPHTB Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Bayu Aji Pratama mengatakan bahwa banyak pelaku usaha hotel yang tidak membayarkan pajak hotel apabila tidak ditagih. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa upaya pengumpulan pajak hotel sepanjang semester I pada tahun 2020 ini lebih menantang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, dalam mengantisipasi pembayaran pajak hotel yang tidak dibayar oleh pengelola hotel, penagihan pajak hotel pada masa pandemi Covid-19 ini bakal dilakukan secara door to door agar mendapatkan pendapatan pajak daerah yang lebih maksimal.
Dengan upaya ini, telah terdapat 70% pelaku usaha hotel di Kota Serang yang sudah menyetorkan kewajiban pajaknya pada semester I tahun 2020 lalu dengan realisasi mencapai sebesar Rp1,98 miliar. Jumlah realisasi ini pun tidak sebesar tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pengelola hotel terkendala dalam operasionalnya. Walaupun sekarang sudah memasuki new normal, sehingga sudah mulai beroperasi, tapi hanya 30% saja menerima customer. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Non-PBB dan BPHTB Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Bayu Aji Pratama.
(Baca juga: Pengusaha Hotel Wajib Tahu, Ketentuan Pajak Hotel)
Kelola perpajakan Anda dengan mudah dan efisien di pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.