Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air. Dengan penyesuaian dengan keadaan pandemi seperti sekarang ini, banyak pemerintah daerah yang memberikan insentif terkait PKB ini yaitu berupa pemutihan pajak dan diskon.
Pemutihan Pajak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan kampanye untuk mengajak masyarakat mengikuti program pemutihan PKB yang akan berakhir 30 September 2020. Program pemutihan PKB merupakan upaya memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Corona. Pemutihan tersebut berupa diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah memperpanjang masa berlaku program pemutihan PKB menjadi 30 September 2020, dari yang seharusnya berakhir 31 Juli 2020. Adapun program pemutihan PKB telah dimulai sejak 2 Juni 2020. Kebijakan pemutihan PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.
Selain pemutihan pajak, Gubernur Isran Noor juga memberikan keringanan pokok pajak dan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Selain itu, pemerintah setempat juga menambah lokasi Samsat Payment Point demi memudahkan masyarakat membayar pajak. Samsat Payment Point nantinya akan melayani pembayaran PKB dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Satu Samsat Payment Point akan bisa melayani setidaknya lima kelurahan di sekitarnya.
Kemudian, Gubernur Isran Noor juga telah menyiapkan hadiah untuk masyarakat yang patuh membayar PKB. Program ini dinamakan Gebyar Taat Pajak Kendaraan Bermotor yang akan diadakan pada akhir tahun mendatang.
(Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)
Kelola pajak Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.