Berbagai daerah di Indonesia berlomba-lomba untuk memanfaatkan keadaan seperti saat ini untuk dapat memberikan berbagai insentif pajak kepada Wajib Pajak daerah setempat. Insentifnya pun beragam, seperti pemutihan pajak kendaraan, diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain. Hal ini selain untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, juga untuk mendongkrak penerimaan daerah. Begitu pula, yang terjadi di Jawa Barat. Baca selengkapnya dibawah ini.Â
Pemutihan Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang kembali masa berlaku pemberian insentif pajak daerah hingga 23 Desember 2020. Bapenda Jabar menyebutkan bahwa insentif pajak daerah ini diberi nama program Triple Untung Plus yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan 6 jenis insentif yang bisa dimanfaatkan antara lain:
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jilid II (BBNKB II).
- Pembebasan tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama;
- Diskon pokok PKB;
- Diskon tunggakan PKB tahun ke-5; dan
- Diskon BBNKB jilid I.
Untuk mendapatkan insentif, Wajib Pajak dapat datang ke Kantor Samsat se-Jawa Barat dan bisa membayar pajak secara elektronik seperti aplikasi Sambara, e-Samsat dan Samsat J’bret. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore untuk pengguna android. Sedangkan untuk pengguna iOS sementara ini baru bisa menggunakan versi webnya di laman resmi Bapenda Jabar.
Selain memberikan insentif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggelar undian berhadiah bagi Wajib Pajak. Hadiah yang disiapkan bagi pemenang atau pembayar pajak tersebut antara lain umroh untuk dua pemenang, lima sepeda motor dan 10 tabungan Bank BJB masing-masing senilai Rp 5 juta.
(Baca juga: Penerapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020)
Kelola perpajakan Anda di pajak.io agar dapat menikmati fitur yang dapat digunakan dengan mudah dan efisien.