Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak yang tak ada habisnya guna memberikan keringanan kepada Wajib Pajak. Termasuk yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan insentif berupa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Â
Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa akan menggelar program pemutihan PKB baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020. Namun, saat ini pemprov Sumatera Selatan memperpanjang pemberian fasilitas insentif perpajakan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir September 2020. Alasan pemprov Sumatera Selatan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena antusias masyarakat yang mengikuti program tersebut sangat tinggi, sehingga diperlukan tambahan waktu supaya semua masyarakat yang memiliki kendaraan dapat mengikuti program tersebut. Hal tersebut juga dapat menjadi sarana pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat supaya taat dan patuh dalam membayar pajak.
(Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)
Keringanan pajak ini sejalan dengan Pasal 107 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 yang mengatur bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah. Pemerintah Provinsi tidak hanya memberikan keringanan pajak pemutihan PKB diberikan dalam bentuk pembebasan sanksi administrasi ini. Pemerintah juga memberikan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan.
Masyarakat Sumatera Selatan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, cukup dengan mendatangi Samsat. Tidak hanya itu, pemprov Sumatera Selatan juga mengerahkan petugas samsat untuk menjemput ke kampung-kampung untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
(Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor)
Laporkan semua jenis pajak perusahaan Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io, agar lebih mudah dan efisien, juga gratis selamanya.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)