Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemkab Tasikmalaya Perpanjang Program Pemutihan PBB P2 Hingga Akhir November 2020

Pemkab Tasikmalaya Perpanjang Program Pemutihan PBB P2 Hingga Akhir November 2020

Share:

Bupati Tasikmalaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/2020 yang mengatur terkait pemberian insentif pajak sebagai upaya pemerintah daerah dalam membantu Wajib Pajak menunaikan kewajiban pajak daerah di saat pandemi Covid-19, salah satunya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Insentif PBB P2

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan insentif PBB P2 berupa:

  • Perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai akhir November 2020, dan
  • Pemutihan sanksi administrasi atas tunggakan PBB P2 tahun pajak 2018 dan 2019.

(Baca juga artikel Bapenda Kota Palopo Publikasikan Penunggak Pajak Bumi dan Bangungan (PBB-P2))

PBB P2 merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tanah dan bangunan di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah masing-masing daerah. Pengertian bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan pengertian bangunan yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Adanya pemberian insentif tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Tasikmalaya sehingga dapat mendorong tingkat kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Di tengah anjloknya setoran pajak daerah berupa pajak hiburan, hotel dan restoran akibat penurunan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, insentif diberikan guna mengamankan penerimaan. Tidak hanya itu, pemerintah kabupaten Tasikmalaya juga berupaya memaksimalkan PAD, memberikan banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak PBB P2.

(Baca juga artikel Minat Masyarakat Kutai dalam Pembayaran PBB Secara Online Sangat Rendah)

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io