Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemilik Usaha Kuliner Perlu Memahami Pajak Pengusaha F&B

Pemilik Usaha Kuliner Perlu Memahami Pajak Pengusaha F&B

Share:

Bisnis yang bergerak pada Food and Beverages (F&B) atau makanan dan minuman, saat ini paling banyak diminati oleh banyak orang di Indonesia. Terdapat pajak pengusaha F&B yang dibebankan kepada pembeli. Bagi orang awam akan kebingungan ketika melihat pajak yang dikenakan pada struk pembelian, apa bedanya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak pengusaha F&B yang dibebankan kepada pembeli yaitu pajak daerah berupa PB1. Namun biasanya sebelum kenakan PB1, dikenakan service charge terlebih dahulu. Bagaimana ketentuannya?

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Mengapa Pengenaan Pajak Pengusaha F&B Kepada Pembeli Bukan PPN?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), terdapat jenis barang yang tidak dikenai PPN yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berupa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Oleh karena itu, atas penyerahan makanan dan minuman yang dilakukan tersebut tidak dikenakan pajak pengusaha F&B yang dibebankan kepada pembeli berupa PPN. Namun seringkali masyarakat mengira bahwa atas pembelian makanan dan minuman di restoran atau rumah makan dikenakan PPN karena pajak pengusaha F&B yang dibebankan kepada pembeli dikenakan tarif yang sama dengan PPN yaitu 10%.

Pajak Pengusaha F&B yang Dibebankan Kepada Pembeli

Jenis pajak pengusaha F&B yang dibebankan kepada pembeli yang memiliki tarif 10% yaitu pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dahulu, pajak restoran dikenal dengan Pajak Pembangunan Satu (PB1). Pajak restoran merupakan pajak daerah yang penerimaan pajaknya diatur oleh pemerintah daerah. Adapun pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Namun apabila restoran tersebut merupakan satu management dengan hotel, maka atas penyerahan makanan dan minuman di restoran tersebut tidak dikenakan pajak restoran. Kemudian jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000 dalam setahun. 

Kemudian, biasanya sebelum dikenakan pajak pengusaha F&B berupa pajak restoran terdapat service charge atau biaya pelayanan dengan rata-rata pengenaannya yaitu 5%. Pengenaan biaya layanan disesuaikan lagi dengen kebijakan restoran karena adapula restoran yang tidak mengenakan service charge.

Contoh Perhitungan Pajak Pengusaha F&B yang Dibebankan Kepada Pembeli

Tuan A membeli ramen pada restoran X dengan harga satu porsi Rp 56.000 dan minuman Rp 25.000. Hitung pajak yang harus dibebankan kepada pembeli!

Total pembelian Rp 81.000

Service charge (5%) = Rp 81.000 x 5% = Rp 4.050

PB1 (10%) = (Rp 81.000 + Rp 4.050) x 10% = Rp 8.505

(Baca juga: Kenali Pajak Restoran, Termasuk Pajak Daerah atau PPN?)

Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io