PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Masuk →
Home/Blog/Pengumuman
Pengumuman1 September 2026 · 5 menit baca

Pemerintah Terbitkan PMK 8 Tahun 2026, Ketentuan Baru Penyampaian Data Pajak

PMK 8 Tahun 2026 mengatur penyampaian data pajak kepada DJP. Simak perubahan ILAP, masuknya OJK, data SLIK, dan dampaknya bagi wajib pajak.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
Pemerintah Terbitkan PMK 8 Tahun 2026, Ketentuan Baru Penyampaian Data Pajak

Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan perpajakan melalui integrasi dan pemanfaatan data lintas lembaga. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur perubahan ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Regulasi ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang sebelumnya mengatur rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan.

Melalui PMK terbaru, pemerintah memperbarui sekaligus memperluas daftar pihak yang wajib menyampaikan data kepada otoritas pajak. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan transparansi, serta mendukung pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Latar Belakang Terbitnya PMK 8 Tahun 2026

Perkembangan aktivitas ekonomi yang semakin kompleks menuntut pemerintah memiliki sistem pengawasan perpajakan yang lebih modern dan berbasis data. Pertukaran informasi antarinstansi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan pengawasan perpajakan.

PMK 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 228/PMK.03/2017. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian daftar instansi serta jenis data yang dapat dimanfaatkan DJP dalam melakukan analisis dan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan.

Dengan integrasi data yang lebih luas, DJP diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi keuangan wajib pajak.

Apa Itu PMK 8 Tahun 2026?

PMK 8 Tahun 2026 mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Aturan ini mewajibkan sejumlah pihak yang memiliki data relevan dengan aktivitas ekonomi untuk menyampaikan informasi tersebut kepada DJP. Pihak-pihak tersebut dikenal sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Data yang diterima DJP dapat digunakan sebagai bahan analisis untuk memetakan potensi penerimaan pajak, mengawasi kepatuhan wajib pajak, serta mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan.

Daftar Instansi yang Wajib Menyampaikan Data kepada DJP

Melalui PMK terbaru ini, pemerintah memperbarui daftar pihak yang termasuk dalam kategori ILAP. Secara keseluruhan, terdapat 105 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang memiliki kewajiban menyampaikan data kepada DJP.

Pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah dan otoritas keuangan hingga lembaga atau pihak yang memiliki akses terhadap data aktivitas ekonomi masyarakat.

Data yang disampaikan dapat mencakup informasi transaksi, laporan keuangan, data usaha, serta informasi lain yang relevan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

OJK Resmi Masuk dalam Daftar ILAP

Salah satu perubahan penting dalam PMK 8 Tahun 2026 adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pihak yang wajib menyampaikan data kepada DJP.

Sebagai lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki akses terhadap berbagai informasi keuangan yang berkaitan dengan individu maupun badan usaha. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung analisis dan pengawasan perpajakan.

Dengan ditetapkannya OJK sebagai ILAP, pertukaran informasi antara sektor jasa keuangan dan otoritas perpajakan menjadi semakin terintegrasi.

Data SLIK yang Diterima DJP

Salah satu sumber data yang disampaikan OJK kepada DJP berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK memuat informasi mengenai debitur yang memiliki fasilitas kredit pada lembaga keuangan. Informasi yang tersedia antara lain:

  • identitas debitur, baik individu maupun badan usaha;

  • informasi fasilitas kredit;

  • besaran plafon pinjaman;

  • status pembiayaan; dan

  • data jaminan atau agunan.

Selain data SLIK, OJK juga menyampaikan laporan keuangan debitur yang diserahkan kepada bank atau lembaga pelapor.

Laporan tersebut dapat memuat informasi mengenai aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, serta laba atau rugi tahun berjalan. Informasi ini dapat menjadi salah satu referensi bagi DJP dalam menganalisis kondisi finansial wajib pajak.

Dampak PMK 8 Tahun 2026 bagi Wajib Pajak

Perluasan pertukaran data antara OJK dan DJP dapat meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam melakukan analisis terhadap profil keuangan wajib pajak.

Data yang diterima dapat digunakan untuk membantu memetakan berbagai informasi, seperti:

  • penghasilan wajib pajak;

  • nilai kekayaan atau aset;

  • peredaran usaha; dan

  • aktivitas ekonomi lainnya.

Informasi tersebut juga dapat menjadi bahan pembanding dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self assessment.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan bahwa data dan informasi yang disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk dalam pelaporan pajak, memiliki informasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Risiko Pembukuan Ganda Semakin Mudah Terdeteksi

Perluasan integrasi data juga berpotensi membuat praktik pembukuan ganda (double bookkeeping) lebih mudah teridentifikasi.

Pembukuan ganda terjadi ketika wajib pajak memiliki dua versi pencatatan atau laporan keuangan yang berbeda untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh, perusahaan dapat menunjukkan laba dan aset yang lebih tinggi dalam laporan yang digunakan untuk mengajukan pinjaman kepada bank, tetapi melaporkan laba yang lebih rendah kepada otoritas pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakan.

Dengan adanya pertukaran data antara sektor jasa keuangan dan DJP, informasi yang diperoleh dari lembaga keuangan dapat menjadi salah satu sumber pembanding dengan data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT.

Perbedaan data yang signifikan dapat menjadi perhatian dalam proses analisis dan pengawasan perpajakan.

Kesimpulan

Penerbitan PMK 8 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan perpajakan berbasis data. Melalui pembaruan dan perluasan pihak yang wajib menyampaikan informasi kepada DJP, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Masuknya OJK sebagai salah satu pihak dalam daftar ILAP turut memperkuat pertukaran informasi antara sektor jasa keuangan dan otoritas pajak. Data seperti informasi SLIK dan laporan keuangan dapat menjadi bagian dari sumber informasi yang digunakan DJP dalam melakukan analisis perpajakan.

Bagi wajib pajak, perkembangan ini menjadi pengingat penting untuk memastikan konsistensi, transparansi, dan integritas data keuangan serta pelaporan pajak agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis