Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemerintah Rencanakan Restrukturisasi Pajak Daerah

Pemerintah Rencanakan Restrukturisasi Pajak Daerah

Share:

Pemerintah Rencanakan Restrukturi

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi jenis Pajak Daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis saja. Tidak hanya perubahan jenis pajak daerah, namun objek retribusi daerah pun mengalami restrukturisasi objek retribusi daerah yang awalnya terdapat sebanyak 32 jenis pelayanan, menjadi 18 jenis pelayanan. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Bagaimana ketentuan lebih detailnya? Simak uraian berikut!
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah)

Mengenal Pajak Daerah

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat 16 jenis pajak daerah sebelum restrukturisasi yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dengan tarif 1% sampai 2% untuk kepemilikan pertama dan 2% sampai 10% untuk kepemilikan kedua.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Penyerahan pertama dikenakan tarif 20% dan penyerahan kedua dikenakan tarif 1%. Sedangkan kendaraan bermotor alat-alat berat dikenakan tarif 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan kedua.

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan tarif paling tinggi 10%.

  • Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dengan tarif paling tinggi 10%.

  • Pajak Rokok 

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

  • Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Tarif yang dikenakan 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar.

  • Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

  • Pajak Hiburan

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

  • Pajak Reklame 

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

  • Pajak Penerangan Jalan 

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

  • Pajak Parkir 

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%.

  • Pajak Air Tanah 

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.

  • Pajak Sarang Burung Walet 

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

PBB P2  adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

Kemudian pada usulan restrukturisasi, jenis pajak daerah berubah menjadi 14 jenis saja dengan menggabungkan 5 jenis pajak daerah menjadi satu namun dengan nama baru yaitu Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun jenis pajak daerah yang tergabung dalam PBJT yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan. Lalu, perubahan tersebut memiliki tujuan untuk harmonisasi dengan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena merupakan jenis pajak yang sama-sama dikenakan atas konsumsi

Selanjutnya perubahan pada objek retribusi daerah, dilakukan karena sebagian objek retribusi merupakan jenis pelayanan publik yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah, misalnya yaitu: 

  • Retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, 
  • Pelayanan tera/tera ulang,
  • Pengujian alat pemadang kebakaran,
  • Pelayanan pemakaman, 
  • Terminal, dan lainnya.

Adapun tujuan dari perubahan tersebut yaitu untuk meningkatkan efisiensi dalam urusan administrasi dan compliance cost. 

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io