Dalam berbelanja barang di luar negeri, Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah impor dan bea masuk. Kedua hal ini sangat berkaitan apabila membahas mengenai belanja dari luar negeri. Kini, Anda perlu memahami bahwa ada perubahan ketentuan mengenai tarif bea masuk yang telah diberlakukan mulai 2020. Apa ketentuan tersebut? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.
Tarif Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Pemerintah mengendalikan angka impor dengan melakukan perubahan atas tarif bea masuk. Langkah pemerintah mengendalikan impor ini diterapkan pada 30 Januari 2020. Langkah yang diambil berupa yang sebelumnya barang impor dengan nilai di bawah US$ 75 masih bebas tarif bea masuk, sekarang barang dengan harga US$ 3 per kiriman dikenai bea masuk. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang.
Penurunan batas nilai pembebasan tarif bea masuk barang kiriman otomatis akan membuat harga produk yang diimpor menggunakan metode barang kiriman menjadi lebih mahal. Selain bea masuk, barang impor juga dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi industri dalam negeri dalam bersaing dengan barang-barang impor. Maka, diharapkan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik akan meningkat.
(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)
Setelah mengetahui perubahan kebijakan atas tarif bea masuk ini, segera kelola kewajiban perpajakan Anda pada pajak.io. Telah terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.