Dalam keadaan beberapa hal, Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan ataupun penyelidikan oleh fiskus. Lalu, bagaimana ketentuan pajak dilakukannya pemeriksaan ataupun penyelidikan? Apa perbedaan keduanya? Simak uraian berikut!
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan dalam ketentuan pajak, penyidikan pajak didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(Baca juga: Mengapa Fiskus Melakukan Pemeriksaan Pajak?)
Pemeriksaan Maupun Penyidikan Dilakukan Oleh Fiskus
Sebagaimana dikutip dari laman DJP, pemeriksa pajak dalam ketentuan pajak adalah PNS DJP tertentu yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dengan tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan pajak secara objektif, independen dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tidak semua fiskus dapat menjadi pemeriksa pajak karena harus memenuhi persyaratan keahlian tertentu dan menggunakan teknik-teknik ilmiah dan didasarkan atas standar pemeriksaan. Sedangkan penyidikan pajak dilakukan oleh penyidik yang merupakan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik ini bertugas untuk mengumpulkan bahan bukti yang merupakan bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis, maupun jumlahnya, yang disita oleh Penyidik untuk digunakan sebagai sarana pembuktian dalam penyidikan pajak, penuntutan, dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, pemeriksaan dan penyidikan dalam ketentuan pajak sangatlah berbeda. Perbedaan paling utama dapat dilihat melalui tujuannya. Pemeriksaan dilakukan guna menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain. Sedangkan penyidikan pajak dilakukan guna menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Dengan tujuan yang berbeda, sehingga keduanya memiliki prosedur yang sangat berbeda.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Mengetahui Konsep Penyidikan Pajak)