Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pembetulan Faktur Pajak dengan Faktur Pajak Pengganti

Pembetulan Faktur Pajak dengan Faktur Pajak Pengganti

Share:

Adakalanya Pengusaha Kena Pajak salah dalam menginput faktur pajak yang kemudian telah dilaporkan, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat pembetulan faktur pajak. Pembetulan faktur pajak yang sudah dilaporkan dilakukan dengan membuat faktur pajak pengganti pada saat Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan ketika menginput data faktur pajak. 

Sekilas Tentang Faktur Pajak

Data yang terdapat dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, adalah sebagai berikut:

  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Jenis jasa atau barang, jumlah penggantian atau harga jual serta potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  • Tanggal Pembuatan faktur pajak, nomor seri dan kode. 
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

Kemudian pada faktur pajak terdapat nomor seri faktur pajak yang didefinisikan sebagai nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bentuk nomor seri faktur pajak berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP. Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:

  • 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi.
  • 1 digit berikutnya menunjukkan kode status.
  • 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh DJP.

(Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?)

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Sebagai Pembetulan Faktur Pajak

Sebagaimana dikutip dalam laman pajak.efaktur.id, faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus di-entry oleh pihak pengguna atau pembeli.

Faktur pajak pengganti menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan faktur yang diganti, perubahan hanya terjadi pada kode status pada digit ke-3. Dimana, kode status 0 bagi faktur pajak normal menjadi 1 bagi faktur pajak pengganti. Pembetulan faktur pajak pada faktur pajak pengganti berisi perbaikan dari faktur pajak normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detail transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur pajak, harga satuan, nilai Dasar Pengenaan Pajak, nilai Pajak Pertambahan Nilai, nilai Pajak Penjualan Barang Mewah, dan isian pembayaran uang muka atau termin.

Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan Faktur Pajak

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa faktur pajak pengganti digunakan jika Pengusaha Kena Pajak ingin melakukan pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Sedangkan pembatalan faktur pajak dilakukan jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat. Misalnya yaitu salah input NPWP sehingga lawan transaksi berbeda. Dalam hal ini, Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait pembetulan faktur pajak, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis yang tersedia pada pajak.io, yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io