Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pembayaran DP Wajib Buat Faktur Pajak, Begini Caranya!

Pembayaran DP Wajib Buat Faktur Pajak, Begini Caranya!

Share:

Ditulis Oleh Nadia Daniati 

Pembayaran uang muka atau DP (Down Payment) adalah langkah umum dalam berbagai transaksi bisnis. Namun, tahukah Anda bahwa dalam beberapa situasi tentunya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran DP juga berkaitan dengan kewajiban membuat faktur pajak? Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail mengenai prosedur dan tata cara pembuatan faktur pajak untuk pembayaran DP.

Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak bagi PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP itu. Lalu, kapan saat yang tepat untuk menerbitkan Faktur Pajak?

Saat penerbitan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 Ayat 1a  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat saat:

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,

  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau 
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagaimana Cara Pembuatan Faktur Pajak DP?

1. Mengidentifikasi Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak

Pada dasarnya, setiap perusahaan atau individu yang sudah PKP setiap menjual barang atau jasa memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita. Begitu pula dengan pembayaran DP. Jika pembayaran DP dilakukan dalam transaksi penjualan barang atau jasa kepada PKP, maka PKP yang menerima pembayaran DP tersebut memiliki kewajiban pembuatan faktur pajak. Namun jika pembayaran DP dilakukan oleh PKP kepada non PKP, mana non PKP sebagai penjual barang atau jasa tidak memiliki kewajiban membuat faktur pajak DP.

2. Mengumpulkan Informasi Penting

Sebelum membuat faktur pajak untuk pembayaran DP, pastikan Anda memiliki informasi yang akurat dan lengkap terkait transaksi tersebut. Informasi yang umumnya diperlukan meliputi npwp, nama dan alamat pembeli, jenis barang/jasa yang dipesan, jumlah pembayaran DP, serta tanggal transaksi. Biasanya informasi penting tersebut terdapat pada invoice.

3. Membuat Faktur Pajak

Langkah selanjutnya adalah membuat faktur pajak menggunakan aplikasi eFaktur Pajak.io. Buka akun Pajak.io Anda, pilih menu eFaktur lalu klik penjualan dan rekam penjualan. Pastikan semua informasi yang dibutuhkan telah terisi dengan benar dan lengkap diantaranya pada pengisian tanggal, jenis transaksi, kode transaksi, lawan transaksi, penandatangan faktur pajak hingga catatan yang dalam Anda isi dengan nomor invoice. Khusus pada bagian daftar barang dan jasa, Anda harus isi data harga dan barang dengan pembayaran full. Kemudian ceklis bagian uang muka atau pelunasan dan isi total dasar pengenaan pajak beserta PPN pada pembayaran DP. Misal total pembayaran full project Rp 11.100.000 include PPN, namun pembayaran DP hanya Rp 5.550.000. Maka Anda dapat isi pada bagian DPP senilai Rp 5.000.000 dan PPN 11% sebesar Rp 550.000. Sehingga faktur pajak ini akan menjadi bukti legal transaksi serta sebagai alat bukti untuk pemungutan pajak atas pembayaran DP ke DJP.

4. Penyimpanan dan Pelaporan

Setelah faktur pajak terbuat, simpan salinan faktur tersebut secara aman dan teratur. Selain itu, pastikan Anda juga melaporkan transaksi tersebut kepada otoritas pajak melalui eFaktur Pajak.io pada menu SPT sesuai dengan jadwal pelaporan yang berlaku yaitu maksimal akhir bulan berikutnya. Ini adalah langkah penting untuk menjaga ketaatan pajak dan menghindari masalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Pembayaran DP memang telah menjadi praktik umum dalam berbagai transaksi bisnis. Namun, jika Anda telah menjadi PKp, penting untuk memahami dan melaksanakan kewajiban pembuatan faktur pajak. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat menjaga kepatuhan pajak dan menghindari masalah di masa depan juga terhindar dari sanksi bunga dan denda akibat lalai dalam pengelolaan faktur pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io