Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor Pajak Penghasilan (PPh) tahunan yang terutang. Namun tidak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan membayar pajak, karena pemerintah memberikan batasan pengecualian pengenaan pajak. Sehingga Wajib Pajak yang memiliki penghasilan rendah tidak perlu membayar pajak, cukup melapor saja. Batasan tersebut yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ketentuannya diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.
(Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)
Besaran PTKP
Besaran PTKP sering mengalami perubahan, terakhir diubah yaitu pada tahun 2016 dimana besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Daftar PTKP
Status | Keterangan Status | Besaran PTKP berlaku mulai 2016 |
TK/0 | Lajang, tidak memiliki tanggungan | Rp 54.000.000 |
TK/1 | Lajang, memiliki 1 tanggungan | Rp 58.500.000 |
TK/2 | Lajang, memiliki 2 tanggungan | Rp 63.000.000 |
TK/3 | Lajang, memiliki 3 tanggungan | Rp 67.500.000 |
K/0 | Menikah, tidak memiliki tanggungan | Rp 58.500.000 |
K/1 | Menikah, memiliki 1 tanggungan | Rp 63.000.000 |
K/2 | Menikah, memiliki 2 tanggungan | Rp 67.500.000 |
K/3 | Menikah, memiliki 3 tanggungan | Rp 72.000.000 |
K/I/0 | Menikah, istri bekerja, tidak memiliki tanggungan | Rp 112.500.000 |
K/I/1 | Menikah, istri bekerja, memiliki 1 tanggungan | Rp 117.000.000 |
K/I/2 | Menikah, istri bekerja, memiliki 2 tanggungan | Rp 121.500.000 |
K/I/3 | Menikah, istri bekerja, memiliki 3 tanggungan | Rp 126.000.000 |
Penentuan Besaran PTKP
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilihat statusnya untuk mengetahui besaran PTKP yang didapatkan. Apakah Wajib Pajak tersebut sudah menikah atau belum? Apakah Wajib Pajak tersebut memiliki tanggungan baik itu berupa orangtua kandung, saudara kandung, anak kandung atau anak tiri maupun anak angkat? Namun untuk anak asuh tidak dapat dikategorikan sebagai beban tanggungan. Adapun pengertian anak asuh yaitu anak yang biaya pendidikan oleh seseorang, tetapi tetap tinggal pada orang tuanya.
Kemudian besarnya PTKP untuk setiap Wajib Pajak ditentukan per 1 Januari. Oleh karena itu jika seorang menikah atau mempunyai anak pada pertengahan tahun, maka besaran PTKP tetap melihat keadaan pada tanggal 1 Januari. Kemudian status menikah atau punya anak tersebut baru diakui pada tahun selanjutnya. Misal, pada tanggal 2 Januari 2018 Tuan A menikah. Maka status PTKP pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tuan A memperoleh status masih TK/0 karena per 1 Januari tuan A masih dalam kondisi lajang, kemudian status menikah baru akan diakui pada pelaporan SPT dan perolehan PTKP pada tahun 2019.
Contoh Perhitungan PTKP
Penghasilan bruto setahun Rp 1.670.000.000
PTKP (K/2)
- Untuk diri sendiri Rp 54.000.000
- Untuk status menikah Rp 4.500.000
- Untuk 2 tanggungan Rp 9.000.000
Total PTKP Rp 67.500.000
Total Penghasilan Kena Pajak
= Penghasilan neto – PTKP
= 1.670.000.000 – Rp 67.500.000
= Rp 1.602.500
PPh Tahunan terutang
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
30% x Rp 1.102.500.000 = Rp 330.750.000
Total PPh Tahunan terutang Rp 425.750.000
Laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, aplikasi terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)