Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pembahasan Lengkap Tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pembahasan Lengkap Tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Share:

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor Pajak Penghasilan (PPh) tahunan yang terutang. Namun tidak setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan membayar pajak, karena pemerintah memberikan batasan pengecualian pengenaan pajak. Sehingga Wajib Pajak yang memiliki penghasilan rendah tidak perlu membayar pajak, cukup melapor saja. Batasan tersebut yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ketentuannya diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.

(Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)

Besaran PTKP

Besaran PTKP sering mengalami perubahan, terakhir diubah yaitu pada tahun 2016 dimana besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Daftar PTKP

StatusKeterangan StatusBesaran PTKP berlaku mulai 2016
TK/0Lajang, tidak memiliki tanggunganRp 54.000.000
TK/1Lajang, memiliki 1 tanggunganRp 58.500.000
TK/2Lajang, memiliki 2 tanggunganRp 63.000.000
TK/3Lajang, memiliki 3 tanggunganRp 67.500.000
K/0Menikah, tidak memiliki tanggunganRp 58.500.000
K/1Menikah, memiliki 1 tanggunganRp 63.000.000
K/2Menikah, memiliki 2 tanggunganRp 67.500.000
K/3Menikah, memiliki 3 tanggunganRp 72.000.000
K/I/0Menikah, istri bekerja, tidak memiliki tanggunganRp 112.500.000
K/I/1Menikah, istri bekerja, memiliki 1 tanggunganRp 117.000.000
K/I/2Menikah, istri bekerja, memiliki 2 tanggunganRp 121.500.000
K/I/3Menikah, istri bekerja, memiliki 3 tanggunganRp 126.000.000

Penentuan Besaran PTKP

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dilihat statusnya untuk mengetahui besaran PTKP yang didapatkan. Apakah Wajib Pajak tersebut sudah menikah atau belum? Apakah Wajib Pajak tersebut memiliki tanggungan baik itu berupa orangtua kandung, saudara kandung, anak kandung atau anak tiri maupun anak angkat? Namun untuk anak asuh tidak dapat dikategorikan sebagai beban tanggungan. Adapun pengertian anak asuh yaitu anak yang biaya pendidikan oleh seseorang, tetapi tetap tinggal pada orang tuanya. 

Kemudian besarnya PTKP untuk setiap Wajib Pajak ditentukan per 1 Januari. Oleh karena itu jika seorang menikah atau mempunyai anak pada pertengahan tahun, maka besaran PTKP tetap melihat keadaan pada tanggal 1 Januari. Kemudian status menikah atau punya anak tersebut baru diakui pada tahun selanjutnya. Misal, pada tanggal 2 Januari 2018 Tuan A menikah. Maka status PTKP pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tuan A memperoleh status masih TK/0 karena per 1 Januari tuan A masih dalam kondisi lajang, kemudian status menikah baru akan diakui pada pelaporan SPT dan perolehan PTKP pada tahun 2019.

Contoh Perhitungan PTKP

Penghasilan bruto setahun Rp 1.670.000.000

PTKP (K/2) 

  • Untuk diri sendiri Rp 54.000.000
  • Untuk status menikah Rp 4.500.000
  • Untuk 2 tanggungan Rp 9.000.000

Total PTKP Rp 67.500.000

Total Penghasilan Kena Pajak

= Penghasilan neto – PTKP 

= 1.670.000.000 – Rp 67.500.000

= Rp 1.602.500

PPh Tahunan terutang

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000

25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000

30% x Rp 1.102.500.000 = Rp 330.750.000

Total PPh Tahunan terutang Rp 425.750.000

Laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, aplikasi terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io