Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PBB P2: Pengertian, Ketentuan dan Contoh Perhitungan

PBB P2: Pengertian, Ketentuan dan Contoh Perhitungan

Share:

Setiap tanah dan bangunan di Indonesia dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah masing-masing daerah. Pengertian bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan pengertian bangunan yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:

  • Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
  • Jalan tol;
  • Kolam renang;
  • Pagar mewah;
  • Tempat olahraga;
  • Galangan kapal, dermaga;
  • Taman mewah;
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  • Menara.

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB P2 adalah objek pajak yang:

  • Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
  • Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
  • Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  • Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan

(Baca juga: Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3)

Ketentuan tentang PBB P2

  • Objek PBB P2 yaitu bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 
  • Subjek PBB P2 yaitu orang pribadi atau badan yang secara nyata setidaknya memenuhi salah satu dibawah ini:
    • Mempunyai suatu hak atas bumi,
    • Memperoleh manfaat atas bumi,
    • Memiliki bangunan,
    • Menguasai bangunan, 
    • Memperoleh manfaat atas bangunan
  • Saat dan tempat terutang PBB P2 yaitu menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari dan terutang di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.
  • Tarif PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%
  • Perhitungan pajak mengurangkan NJOP total dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOP didapatkan dari luas tanah atau bangunan dikali dengan harga per meter yang ditetapkan oleh petugas pajak daerah masing-masing. NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp 10.000.000,- dan kemungkinan berbeda di setiap daerah. Setelah itu, kita bisa menghitung besarnya PBB terutang dengan cara mengalikan NJOP dasar perhitungan dengan tarif PBB. 

Contoh Perhitungan PBB P2

Wajib Pajak X mempunyai objek pajak berupa tanah seluas 850 m2 dengan harga jual Rp 1.000.000/m dan bangunan rumah seluas 400 m2 dengan harga jual Rp 1.500.000/m2 serta pagar mewah seluas 200 x 3 m dengan harga jual Rp 250.000/m2

Berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, NJOP PBB ditetapkan sebagai berikut:

  • Objek tanah, klasifikasi 161 dengan NJOP Rp 1.032.000
  • Objek bangunan, klasifikasi 041 dengan NJOP Rp 1.516.000
  • Objek pagar mewah, klasifikasi 052 dengan NJOP Rp 225.000

Jawab:

  • Tanah (luas x NJOP)

= 850 m² x Rp 1.032.000

= Rp 877.200.000

  • Bangunan (luas x NJOP)

= 400 m² x Rp 1.516.000

= Rp 606.400.000

  • Pagar Mewah (luas x NJOP)

= 200 x 3 m x Rp 225.000

= 135.000.000

(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Demikian penjelasan mengenai PBB P2, segera kelola perpajakan Anda dengan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io