Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Rokok: Pengertian, Tarif dan Cara Penghitungan

Pajak Rokok: Pengertian, Tarif dan Cara Penghitungan

Share:

Pajak rokok adalah pungutan yang bersamaan dengan cukai rokok oleh pemerintah daerah.  Pajak rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pasal 26 sampai dengan pasal 31. 

Pengertian

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Berdasarkan definisi tersebut, maka objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud juga meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Berikut penjelasannya:

  • Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembankau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan acar dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
  • Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa megindahkan bahan pengganti.

Akan tetapi, ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak rokok yaitu rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kemudian, pihak yang menjadi subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Cara Penghitungan

Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

Tarif

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

Maksud dari cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.

Contoh:

Tarif cukai spesifik = Rp 200/batang

Tarif advalorum = 40% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah

Jadi,

  • Jika pemerintah hanya mengenakan tarif spesifik, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Rp 200/batang
  • Jika pemerintah hanya mengenakan tarif advalorum, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 40% x HJE
  • Jika pemerintah mengenakan tarif spesifik dan advalorum, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Rp 200/batang + (40% x HJE)

Pada saat diberlakukannya ketentuan mengenai pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai nasional. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kesimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan daerah.

Nantinya, pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Kegunaan Pemungutan Pajak Rokok

Penerimaan pajak pokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Untuk mengelola pajak perusahaan Anda agar bekerja lebih efisien dan produktif, gunakan aplikasi pajak online terintegrasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io