Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Reklame di Kabupaten Jembrana Menunggak

Pajak Reklame di Kabupaten Jembrana Menunggak

Share:

Reklame adalah media untuk menyampaikan informasi, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak umum dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Jika meletakkan iklan di papan reklame, tentunya memiliki izin batas waktu tertentu dan berkenaan dengan pajak reklame. Jadi, apabila pajak reklame bermasalah, maka izin dari reklame tersebut dpaat ditertibkan. Hal ini sedang terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali. Beberapa reklame di Kabupaten Jimbrana ini yang tidak tertib dengan ketentuan pajak reklame.

Pajak Reklame

Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali melakukan operasi gabungan kepatuhan pajak daerah khususnya untuk pungutan pajak reklame menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia. Operasi gabungan ini melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan, dan Dinas Perizinan. Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya.

Kepala Satpol PP, I Made Leo Agus Jaya menyatakan bahwa operasi ini sudah menertibkan puluhan reklame di jalan protokol Kabupaten Jembrana. Penertiban reklame ini ditujukan kepada reklame yang tidak memiliki izin dan sudah memiliki izin tetapi statusnya expired.

Selain itu, tim gabungan menjalankan fungsi pengawasan penerapan pajak reklame bagi pelaku usaha yang memasang reklame, tetapi tidak membayar pajak reklame akan diberikan peringatan. Terdapat dua kebijakan bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak reklame tersebut, yaitu:

  • Menyita alat peraga iklan yang dipasang hingga pelaku usaha membayar pajak reklame; dan 
  • Memberikan peringatan kepada para pelaku usaha dengan menempelkan stiker yang bertuliskan “Tidak Patuh Pajak Daerah” pada media iklan pelaku usaha.

Adapun reklame yang sudah ditertibkan ini berupa pemasangan reklame tanpa izin dan sudah expired ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

(Baca juga: Pajak Reklame? Begini Tarif dan Cara Hitungnya!)

Segera kelola perpajakan Anda melalui pajak.io agar lebih cepat dan mudah. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io