Jika berbicara tentang iklan konvensional, tidak bisa lepas dari istilah pajak reklame. Pajak reklame merupakan salah satu pajak daerah dan tentunya dikenakan pada reklame-reklame di jalanan seperti reklame dengan menggunakan mobil, membagikan stiker atau selebaran, maupun pada papan-papan besar di tepi jalan yang biasanya terletak di dekat lampu merah atau jembatan. Reklame-reklame tersebut merupakan salah satu objek pajak daerah lho! Begini penjelasan selengkapnya mengenai pajak reklame.
Pengertian
Pajak Reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Pasal 47 sampai dengan Pasal 51. Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Maka dapat dilihat bahwa, Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. Objek pajak yang dimaksud meliputi:
- Reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron dan sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame melekat, stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film /slide; dan
- Reklame peragaan.
Akan tetapi, ada beberapa objek yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
- penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Adapun subjek pajak reklame adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan reklame (konsumen). Sedangkan Wajib Pajak reklame adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame (yang mengusahakan jasa reklame). Kemudian, dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak reklame.
Tarif
Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Tarif pajak reklame ditetapkan dengan peraturan daerah.
Cara Perhitungan
- Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame yang dimaksud adalah yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
- Apabila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor:
- Jenis reklame
- Bahan yang digunakan
- Lokasi penempatan
- Waktu, jangka waktu penyelenggaraan
- Jumlah, reklame
- Ukuran media reklame
- Apabila dalam hal nilai sewa reklame berdasarkan nilai kontrak reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka nilai sewa reklame dapat ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor yang disebutkan pada poin diatas.
- Akan tetapi, cara perhitungan nilai sewa reklame yang dimaksud secara lebih lanjut akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Besaran pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
Untuk mengelola pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak.io, karena telah terdaftar menjadi partner resmi dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.