Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Profesi: Pengertian dan Penghitungannya

Pajak Profesi: Pengertian dan Penghitungannya

Share:

Anda menjalani profesi sebagai seorang dokter, konsultan, notaris, akuntan, atau profesi sebagai tenaga ahli lainnya? Nah, profesi-profesi tersebut akan dikenakan pajak profesi untuk tenaga ahli. Bagaimana ketentuannya lebih lanjutnya? Simak ulasan di bawah ini.

Pengertian

Tenaga Ahli merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari Dokter, Konsultan, Notaris, Akuntan, Pengacara, Arsitek, Aktuaris dan Jasa Penilai. Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, Tenaga Ahli dikategorikan ke dalam penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan bukan sebagai pegawai atau karyawan.

Penghasilan dari tenaga ahli ini pun ada yang bersifat berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan. Berkesinambungan maksudnya adalah penghasilan rutin diterima setiap bulan. Sedangkan tidak berkesinambungan, maksudnya adalah penghasilan tidak selalu diterima setiap bulan, biasanya hanya pada saat jasa digunakan saja.

Penghitungan

Bagi tenaga ahli yang termasuk golongan pegawai dalam tempat bekerjanya maka, besaran tarifPajak Penghasilan Pasal 21 bagi Tenaga Ahli sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juga sebesar 5%
  • Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta sampai dengan RP 250 juta sebesar 15%
  • Penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%

Penghitungan detailnya dapat dilihat pada bagian contoh berikut ini.

Contoh Penghitungan

1. Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktek di Rumah Sakit dan/atau Klinik

dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak, dr. Samudera Putra, Sp.OG juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya, dr. Samudera Putra, Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak adalah sebagai berikut:

BulanJasa Dokter yang Dibayar Pasien
Januari45.000.000
Februari49.000.000
Maret47.000.000
April40.000.000
Mei44.000.000
Juni52.000.000
Juli40.000.000
Agustus35.000.000
September45.000.000
Oktober44.000.000
November43.000.000
Desember40.000.000
Jumlah524.000.000

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2016: (dalam ribuan rupiah)

(000)

BulanJasa Dokter yang Dibayar PasienDasar Pemoton-gan PPh Pasal 21Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulat-ifTarif Progresif PPhPPh Pasal 21 Terutang
(1)(2)(3)=50%x(2)(4)(5)(6)=(3)x(5)
Januari45.00022.500 22.5005% 1.125
Februari49.000 24.500 47.0005% 1.125
Maret 47.0003.000 20.50050.000
70.500
5%
15%
150
3.075
April 40.00020.00090.50015% 3.000
Mei44.00022.000112.50015% 3.300
Juni52.000 26.000 138.50015% 3.900
Juli40.00020.000158.50015%3.000
Agustus35.00017.500 176.00015% 2.625
September 45.000 22.500 198.50015% 3.375
Oktober 44.00022.000220.50015% 3.300
November 43.000 21.500242.00015% 3.225
Desember 40.000 8.000
12.000
250.000
262.000
15%
25%
1.200
3.000
Jumlah524.000262.000

35.500
Perhitungan PPh Pasal 21

Apabila dr. Samudera Putra, SP.OG tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang di atas.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Komisi yang Dibayarkan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi (Bukan sebagai Pegawai Perusahaan Asuransi)

Ety Rahmawati adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life. Suami Ety Rahmawati telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Ety Rahmawati telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Ety Rahmawati hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabaru Life. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Ety Rahmawati sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life adalah sebagai berikut:

BulanKomisi Agen 
JanuariRp 45.000.000
FebruariRp 45.000.000
MaretRp 48.000.000
AprilRp 52.000.000
MeiRp 55.000.000
JuniRp 58.000.000
JuliRp 58.000.000
AgustusRp 62.000.000
SeptemberRp 65.000.000
OktoberRp 66.000.000
NovemberRp 68.000.000
DesemberRp 70.000.000
JumlahRp 692.000.000

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari sampai dengan Desember 2016 (dalam ribuan rupiah) adalah:

(000)

BulanPenghasilan Bruto50% dari Ph. BrutoPTKPPenghasilan Kena PajakPenghasilan Kena Pajak KumulatifTarif PPhPPh Pasal 21 Terutang
(1)(2)(3)=50%x(2)(4)(5)(6)(7)(8)=(5)x(7)
Januari 45.00022.5004.500 18.00018.0005% 900
Februari 45.000 22.500 4.50018.00036.0005% 900
Maret48.00024.000 4.50014.000 5.50050.00055.5005%
15%
700
825
April 52.000 26.000 4.50021.500 77.00015% 3.225
Mei 55.000 27.500 4.500 23.000 100.00015%3.450
Juni 58.00029.000 4.500 24.500 124.50015%3.675
Juli 58.00029.000 4.500 24.500 149.00015% 3.675
Agustus62.000 31.000 4.50026.500 175.50015% 3.975
September65.00032.500 4.500 28.000 203.50015% 4.200
Oktober 66.000 33.0004.500 28.500 232.00015% 4.275
November68.000 34.0004.50018.000 11.500250.000 261.50015%
25%
2.700
2.875
Desember 70.000 35.0004.500 30.500 292.00025% 7.625
Jumlah 692.000 346.000



43.000
Penghitungan PPh Pasal 21

Dalam hal Ety Rahmawati tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP Suami, fotokopi surat nikah, dan fotokopi kartu keluarga dan Ety sendiri tidak memiliki NPWP, maka penghitungan PPh pasal 21 dilakukan sebagaimana telah dicontohkan di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh pasal 21 yang seharusnya. Berikut perhitungannya: (dalam ribuan rupiah)

(000)

BulanPenghasilan BrutoDasar Pemotongan PPh pasal 21Dasar Pemotongan PPh pasal 21 KumulatifTarif Pasal 17 ayat 1 huruf aTarif tidak Memiliki NPWPPPh pasal 21 Terutang
(1)(2)(3)=50%x(2)(4)(5)(6)(7)=(3)x(5)x(6)
Januari 45.00022.50022.5005%120% 1.350
Februari 45.000 22.50045.0005%120% 1.350
Maret 48.0005.000
19.000
50.000
69.000
5%
15%
120% 300 3.420
April 52.00026.00095.00015%120% 4.680
Mei 55.00027.500 122.50015%120% 4.950
Juni58.000 29.000151.50015%120% 5.220
Juli58.000 29.000 180.00015%120% 5.220
Agustus62.00032.000 212.50015%120%5.760
September65.00032.500 245.00015%120%
5.850
Oktober 66.0005.000
28.000
250.000 278.00015%
25%
120% 900
8.400
November68.00034.000 312.00025%120% 8.500
Desember70.000 35.000347.00025%120% 8.750
Jumlah 692.000347.000


59.430
Penghitungan PPh pasal 21 Tanpa NPWP

2. Penghasilan yang Tidak Berkesinambungan

  • Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan feesebesar Rp 5.000.000.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar: 5% x 50% Rp5.000.000 = Rp125.000.

Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar: 120% x 5% x 50% Rp5.000.000 = Rp150.000.

  • Toga Marolop Simanjuntak adalah seorang pengacara. Dalam menangani sebuah kasus, Toga Marolop Simanjuntak mendapatkan fee sebesar Rp 450.000.000 dari PT Manis.

Perhitungan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21: 50% x Rp 450.000.000 = Rp 225.000.000

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:

5% x Rp 50.000.000Rp 2.500.000
15% x Rp 175.000.000Rp 26.250.000

Rp 28.750.000
Penghitungan PPh Pasal 21

Dalam hal Marolop Simanjuntak tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:

120% x 5% x Rp 50.000.000Rp 3.000.000
120% x 15% x Rp 175.000.000Rp 31.500.000

Rp 34.500.000
Penghitungan PPh 21 Tanpa NPWP

(Baca juga: Jika Nihil, Haruskah Lapor SPT PPh 21?)

Itulah pengertian dan contoh perhitungan PPh 21 yang berlaku bagi profesi yang menjadi tenaga ahli. Untuk kemudahan dalam mengelola Anda, gunakan pajak.io agar lebih mudah dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io