Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Perusahaan Asing di Indonesia

Pajak Perusahaan Asing di Indonesia

Share:

Pajak perusahaan asing  merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap perusahaan luar negeri yang berkedudukan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak perusahaan luar negeri dikenakan pajak berupa Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dari Indonesia atau Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian yang dilakukan di Indonesia.

(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)

Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Adapun definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU PPh, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Perlu diketahui bahwa BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak Badan dalam negeri. Oleh karena itu BUT memiliki kewajiban untuk melapor:

  • SPT PPh Tahunan Badan
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 25, Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15.

Jenis – Jenis Pajak Perusahaan Asing

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Salah satu jenis pajak perusahaan asing yaitu PPh. Jenis PPh yang dikenakan terhadap subjek pajak luar negeri yaitu:

  • PPh Tahunan Badan bagi BUT
  • PPh 26 bagi warga negara asing yang bekerja di perusahaan Indonesia kurang dari 183 hari dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.
  • PPh 26 atas transaksi bunga, rohadi, hadiah, dividen, premi asuransi, dan pembebasan utang yang dilakukan oleh warga asing dengan Wajib Pajak dalam negeri dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan asing yang melakukan pembelian atau penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Setelah mengetahui kewajiban melaporkan pajak perusahaan asing, Anda dapat melaporkan pajak Anda melalui fitur e-Filing Pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io