Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis yang diurus oleh pemerintah daerah. PBB ini merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan. Pengenaannya pun memperhatikan luas dan letak dari tanah dan bangunan tersebut. Lalu, bagaimana apabila pungutan ini dibebaskan? Yuk, simak ulasan tentang pembebasan pungutan PBB di Kabupaten Lampung Selatan berikut.Â
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang diurus oleh pemerintah daerah disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membebaskan pungutan PBB-P2 tahun 2020 sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban warga di Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan pembebasan PBB-P2 ini berlaku untuk ketetapan paling besar Rp 30.000. Beliau menambahkan bahwa pembebasan PBB-P2 ini akan dinikmati oleh 292.546 Wajib Pajak daerah. Nilai ketetapan atas pembebasan PBB-P2 ini akan mencapai Rp 8,77 miliar.
Dasar hukum dari kebijakan pembebasan PBB-P2 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017, serta Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.
Adapun tujuan dari kebijakan pembebasan PBB-P2 ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini. Dengan pembebasan biaya PBB-P2 ini, walaupun sedang berjuang menghadapi pandemi masyarakat tetap bisa menjalankan perekonomian. Diharapkan pembangunan di sektor perekonomian masyarakat akan meningkat nantinya.
(Baca juga: Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3)
Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.