Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung

Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung

Share:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak provinsi. PKB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 3 sampai dengan Pasal 8.

Pengertian

PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Berikut yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor:

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  4. Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah

Ketentuan dalam PKB

  • Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage
  • Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
  • Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
  • Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Tarif

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD Pasal 6, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  3. Untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
  4. Untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Cara Perhitungan

Penghitungan PKB adalah tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pertimbangan akan nilai pengenaan untuk DPP dijelaskan melalui poin-poin dibawah ini:

  • Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
  • Maksud Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  • Maksud Bobot sebagaimana dinyatakan dalam poin pertama adalah koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut: 
  1. Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  2. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
  • Bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor:
  1. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  2. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
  3. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
  • Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin-poin diatas, dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 14 Tahun 2019. Tabel yang dimaksud dapat dilihat dari lampiran permendagri ini. Penetapan dasar pengenaan ini akan selalu diupdate setiap tahun. 

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran PKB

Hal ini tergambar dalam Pasal 7 dan 8 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD:

  • PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar;
  • Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  • Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
  • PKB dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka;
  • Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui;
  • Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Gunakan pajak.io untuk mengelola pajak perusahaan Anda hanya dengan beberapa klik secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io