Teknologi kelola pajak sekarang ini semakin canggih, pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) yang menyediakan kecanggihan teknologi kelola pajak dengan berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun. Tidak seperti software yang sangat ribet dan akses terbatas.
Kelebihan Menggunakan Pajak.io Sebagai PJAP
Sebagai PJAP yang menyediakan fitur dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud, memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan aplikasi pajak lainnya yang berbasis software. Kelebihan pajak.io yang menggunakan teknologi kelola pajak berbasis cloud, diantaranya:
1. Kemudahan dalam kelola pajak
Hal ini dapat dirasakan oleh Wajib Pajak karena tidak perlu ribet seperti aplikasi perpajakan berbasis software. Aplikasi perpajakan berbasis software seringkali memerlukan waktu untuk mendownload terlebih dahulu, kemudian instal.
2. Pajak io tidak menghabiskan memori pada perangkat komputer yang digunakan.
Karena dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud membuat pajak.io dapat diakses melalui internet yang tidak memerlukan ruang penyimpanan yang besar. Sehingga meminimalisir terjadinya error pada komputer yang kapasitas ruang penyimpanan penuh.
(Baca juga: Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan)
3. Pajak.io dapat diakses secara luas
Dimanapun dan kapanpun. Tidak seperti aplikasi perpajakan berbasis software yang hanya dapat diakses pada perangkat komputer yang telah tersedia aplikasinya tersebut, jika belum ada maka Wajib Pajak harus mendownload dan menginstal lagi. Belum lagi jika data Wajib Pajak hanya terdapat pada perangkat komputer itu saja, apabila perangkat komputer tersebut tertinggal atau hilang maka data-data otomatis tidak ada.
Dalam hal ini, pajak.io menjadi solusi mengatasi masalah yang sering terjadi jika menggunakan aplikasi perpajakan berbasis software. Dengan teknologi kelola pajak berbasis cloud, membuat pajak.io dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Kemudian pajak.io dapat diakses secara luas karena siapa saja dapat menggunakan akun pajak.io secara gratis, bahkan dalam satu akun pajak.io dapat mengelola beberapa perusahan.
4. Memberikan kemudahan dalam membayar pajak
Karena pembuatan e-Billing pada fitur pajak.io dapat dilakukan dengan sangat mudah. Sebelum membayar pajak, Wajib Pajak perlu ID Billing sebagai syarat dalam mekanisme membayar pajak. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing. Data yang harus diisi dalam formulir yang disediakan dalam fitur e-Billing pajak.io diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian.Â
5. Lapor pajak dengan hitungan menit
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup gunakan aplikasi e-Filing pada pajak.io dengan hitungan menit SPT akan berhasil terkirim. e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu badan.
Gunakan fitur pajak.io sekarang juga!
(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)