Pajak.io merupakan aplikasi perpajakan untuk membantu mengelola pajak dengan cepat dan mudah, serta dapat diakses gratis selamanya.
Fitur Pajak.io
Anda dapat memanfaatkan fitur yang tersedia di pajak.io, antara lain:
1. e-Billing
Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi, ataupun kantor pos. Kode ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 09/PJ/2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
2. e-Filing
Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Definisi SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 28 tahun 2007, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan. Diantaranya yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Dimana keduanya memiliki ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan beda-beda.
(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)
Kenapa Wajib Pajak Badan Harus Menggunakan Pajak.io?
- Menjadi solusi bagi Wajib Pajak dalam mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
- Dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya.
- Aman, karena pajak.io telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
- Terintegrasi, Wajib Pajak dapat mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
Setelah mengenal lebih jauh mengenai Pajak.io, daftarkan akun pajak.io Anda sekarang juga.
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)