Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda

Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda

Share:

Pajak.io hadir sebagai solusi perpajakan Anda dengan fitur-fitur yang disediakan membuat Anda menjadi lebih mudah dan efisien dalam mengelola pajak. Pajak.io merupakan aplikasi yang menyediakan fitur gratis untuk mengelola pajak agar lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda dan merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. Semua kebutuhan perpajakan Anda dapat dipenuhi dengan satu aplikasi juga dapat digunakan di mana pun dan kapan pun.

PJAP sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 10/PJ/2020. Dalam peraturan ini menyatakan bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Maksud dari aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi ini sebagai solusi perpajakan Anda dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fitur-Fitur Aplikasi Pajak.io

Fitur yang disediakan oleh pajak.io sebagai solusi perpajakan, yaitu:

1. e-Billing

Pajak.io menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak. Fitur e-Billing ini disediakan oleh pajak.io sebagai sarana untuk membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking bank persepsi ataupun kantor pos. ID Billing akan keluar setelah mengisi formulir yang tersedia dalam e-Billing diantaranya yaitu identitas Wajib Pajak, jenis pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, jumlah yang disetor beserta terbilangnya dan uraian. Setelah mendapatkan ID Billing, langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Kode Billing yang telah dibayar akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 09 / PJ / 2020, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Sebagaimana diketahui bahwa jangka waktu pembayaran pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Masa yang dipotong oleh perusahaan yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan jangka waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Tahunan yaitu sebelum menyampaikan SPT.

(Baca juga: Pahami Fungsi e-Billing untuk Membayar Pajak)

3. e-Filing

e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Definisi SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Kelebihan fitur pada pajak.io sebagai solusi perpajakan Anda, antara lain:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io