Tunggakan pajak akan menyebabkan terganggunya aliran penerimaan negara atau daerah yang bersangkutan. Agar aliran penerimaan ini tidak terganggu, maka pemerintah melakukan upaya untuk melakukan penagihan pajak. Hal ini terjadi salah satunya di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah terjadi penunggakan pajak dalam pajak hotel mewah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat piutang atau tunggakan pajak dari beberapa hotel mewah mencapai Rp 649,1 juta pada Februari 2020. Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kendari Sri Yusnita menjelaskan bahwa dalam menanggulangi permasalahan ini, Bapenda menggunakan sejumlah alat perekam pajak yang tersebar di lapangan. Sebab muncul indikasi tidak efektifnya penerimaan disebabkan oleh pencatatan transaksi yang buruk.
Pajak Hotel Mewah
Proses penagihan sendiri telah dilakukan pada Selasa 21 Juli 2020 dengan melibatkan Kepolisian, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (POM TNI AD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Bapenda Kendari Sri Yusnita menjelaskan pula bahwa ada sekitar 8 hotel dan nilai tunggakannya berkisar antara Rp 7 juta sampai dengan Rp 482 juta.
Selain itu juga masih ada dari tunggakan pajak yang terjadi sebelum pandemi, sehingga tidak mendapatkan insentif berupa pembebasan. Kemudian, dari tunggakan pajak tersebut ada pula yang merupakan sisa utang pajak beserta denda pajak pada tahun 2019.
Pasca tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa hotel yang berinisiatif untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Selain itu, Kepala Bapenda, Sri Yusnita menambahkan dalam waktu dekat penagihan akan kembali dilakukan kepada beberapa hotel dan rumah makan yang tunggakannya rendah.
(Baca juga: Pengusaha Hotel Wajib Tahu, Ketentuan Pajak Hotel)
Untuk mengelola pajak Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io agar lebih mudah dan cepat.