Pernahkah Anda mendengar kata Pajak Hiburan? Anda pernah menikmati hiburan seperti menonton ke bioskop, pameran seni, atau pergi ke tempat fitness? Sadarkah Anda bahwa hiburan-hiburan yang Anda nikmati itu termasuk objek pajak daerah? Sekarang pahami terlebih dahulu apa itu pajak hiburan? Pajak hiburan adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas adanya pengadaan hiburan. Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 42 sampai dengan Pasal 46.
Yuk, simak lebih lanjut pembahasan tentang pajak hiburan.
Pengertian
Pajak hiburan adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas adanya pengadaan hiburan. (Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya). Maka, Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan yang dimaksud adalah
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat ke bugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
Namun, penyelenggaraan hiburan yang dimaksud pada poin-poin diatas, dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Kemudian, yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah mengenai subjek pajak dan Wajib Pajak dari pajak hiburan. Subjek pajak hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati hiburan (konsumen). Sedangkan Wajib Pajak hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Tarif
- Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
- Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
- Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Hiburan kesenian rakyat/tradisional adalah hiburan yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.
Penerapan atas tarif untuk masing-masing daerah diatur dalam Peraturan Daerah.
Cara Perhitungan
- Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
- Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
Kelola kewajiban perpajakan Anda di pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.