Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya

Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya

Share:

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Jenis Pajak Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, diatur bahwa Pajak Daerah itu terbagi atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Jenis pajak provinsi terdiri atas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor (Baca juga: Penerapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak Air Permukaan: pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
  • Pajak Rokok: pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah

Jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  • Pajak Hotel: pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel (Baca juga: Pengusaha Hotel Wajib Tahu, 2021 Setoran Pajak Hotel Naik)
  • Pajak Restoran: pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
  • Pajak Hiburan: pajak atas penyelenggaraan hiburan
  • Pajak Reklame: pajak atas penyelenggaraan hiburan 
  • Pajak Penerangan Jalan: pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
  • Pajak Parkir: pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
  • Pajak Air Tanah: pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet: pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): pajak atas bumi dan/atau bangunana yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (Baca juga: Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 2020)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Daerah dilarang memungut pajak selain pajak yang telah disebutkan sebelumnya. Apabila jenis pajak yang sudah disebut sebelumnya, potensinya kurang memadai dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kemudian, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota. 

Masing-masing pajak diatas memiliki tarif yang berbeda-beda dalam penerapannya di daerah yang bersangkutan. Hal ini disebabkan dalam UU PDRD hanya mengatur tarif minimal dan maksimal untuk masing-masing jenis pajak.

(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)

Kelola pajak Anda secara online melalui pajak.io hanya dengan beberapa klik. Praktis dan gratis!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io