Adanya pandemi Covid-19 membuat perekonomian di sektor pariwisata dan penerbangan melemah. Oleh karena itu guna memulihkan keadaan ekonomi negara, pemerintah membebaskan pajak bandara (airport tax) di 13 bandara. Pajak Bandara sebelumnya dikenakan kepada penumpang. Nama lain dari Pajak Bandara yaitu biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Dengan adanya pembebasan pajak bandara, harga tiket menjadi lebih murah karena penumpang tidak lagi dibebankan untuk membayar pajak bandara. Sehingga adanya insentif pembebasan pajak bandara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan semua sektor usaha pariwisata, khususnya bagi pelaku UMKM.
(Baca juga: Seputar PPh Pasal 15 yang Perlu Diketahui)
Bebas Pajak Bandara
Pembebasan pajak bandara berlaku mulai pembelian tiket oleh penumpang pada jam 00.01 WIB tanggal 23 Oktober 2020 sampai jam 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2020. Oleh karena itu, pembelian tiket setelah jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021 akan dikenakan lagi pajak bandara. Adapun 13 bandara yang dibebaskan Pajak Banda, yaitu:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang
- Bandara Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
- Bandara Yogyakarta Internasional Kulon Progo
- Bandara Kuala Namu Deli Serdang
- Bandara Adi Sucipto Yogyakarta
- Bandara Internasional Lombok Praya
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Komodo Labuan Bajo
- Bandara Hang Nadim Batam
- Bandara Blimbingsari Banyuwangi
- Bandara Silangit
Setelah pengenaan pajak bandara dibebaskan, guna mencegah penularan Covid-19 Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di setiap maskapai dan bandara. Diantaranya yaitu gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Kemudian tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat ditanggung oleh pemerintah yang seharusnya menjadi kewajiban operator bandara.
Untuk memenuhi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak, pajak.io memberikan solusi pajak online terpadu. Anda dapat mengelola pajak dengan mudah dan gratis selamanya hanya dalam hitungan menit.
(Baca juga: Pentingnya Pengetahuan Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan)