Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Anda Lebih Bayar? Segera Urus Restitusi Pajak

Pajak Anda Lebih Bayar? Segera Urus Restitusi Pajak

Share:

Ketika pembayaran pajak Anda mengalami Lebih Bayar (LB), maka Anda dapat mengajukan restitusi pajak. Restitusi pajak biasanya terjadi pada transaksi yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Bagaimana penjelasan mengenai restitusi pajak? Simak ulasan berikut ini. 

Pengertian Restitusi Pajak

Restitusi Pajak adalah pengembalian pembayaran pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Dalam artian, restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar Wajib Pajak. Restitusi pajak terjadi jika: 

  • jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang 
  • atau telah membayar pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Value Added Tax (VAT) Refund untuk Subjek Pajak Luar Negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean. 

Dengan catatan Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak lainnya. Apabila memiliki utang pajak lainnya, maka pembayaran yang telah dilakukan tadi akan dialihkan untuk pembayaran utang pajak itu terlebih dahulu. Adanya peraturan tentang restitusi pajak bertujuan untuk melindungi hak Wajib Pajak dan sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak akan kepastian hukum.

Dasar Hukum

Secara umum, restitusi pajak diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yaitu sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

2. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

3. Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

4. Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang KUP

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Kriteria tertentu yang dimaksud diatur dalam ayat (2) yang menyatakan bahwa, kriteria tertentu tersebut meliputi:

  • Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

5. Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah yang dimaksud adalah:

  • Tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
  • Nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
  • Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian. 

6. Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang KUP

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan yang dimaksud:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menajalankan usaha tau pekerjaan bebas dengan jumlah perdaran usaha dan jumlah lebih bayar dengan jumlah tertentu
  • Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar samapi dengan jumlah tertentu

7. Pasal 17E Undang-Undang KUP

Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Aturan

Setelah mengetahui status perpajakan Anda mengalami LB. Maka Anda harus mengetahui urutan dan aturan terkait restitusi ini. 

A. Untuk Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar Lebih Besar dari pada Jumlah Pajak yang Terutang

Berikut penjelasannya:

  1. Status perpajakan Anda mengalami LB
  2. Anda dapat mengajukan pilihan restitusi saat pengisian Surat Pemberitahuan (opsional). Atas pengajuan restitusi ini, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar akan melakukan penelitian dan pemeriksaan. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

a. Penelitian dilakukan untuk Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Pengembalian Pendahuluan Pembauaran Kelebihan Pajak yang hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada poin dasar hukum nomor 4, 5, dan 6. 

b. Kriteria atau alasan dilakukannya pemeriksaan ada dua macam yaitu:

  • karena Surat Pemberitahuan Wajib Pajak lebih bayar tetapi Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan restitusi. 
  • permohonan restitusi Wajib Pajak baik melalui media SPT maupun surat khusus yang terpisah dengan SPT.

Ada perbedaan antara yang tidak mengajukan permohonan dengan yang mengajukan permohonan, yaitu jatuh tempo penerbitan ketetapan. Dalam hal tidak mengajukan permohonan restitusi maka jatuh tempo penerbitan ketetapan pajak bersamaan dengan daluwarsa penerbitan ketetapan pajak. Sedangkan yang mengajukan permohonan restitusi jatuh tempo 12 bulan sejak SPT diterima langkap.

3. Setelah melalui proses pemeriksaan, biasanya akan 2 hasil yaitu LB tersebut ditolak atau diterima. Apabila ditolak, tergantung kemungkinan dari hasil pemeriksaan tersebut apakah akan berlanjut sebagai kealpaan atau Rikbuper. Apabila disetujui, maka akan berlanjut ketahap selanjutnya yang dibahas pada poin selanjutnya.

4. Setelah disetujui, akan ada salah satu jenis surat yang akan terbit sebagai opsi, yaitu terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

a. Dalam penerbitan SKPLB, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB dalam hal berdasarkan:

  • Hasil penelitian kebenaran pembayaran pajak terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
  • Hasil Pemeriksaan terhadap:
    • Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP; atau
    • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • SKPLB juga masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

b. SKPPKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Pasal 10 dijelaskan bahwa untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Kemudian, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:

  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  • Bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; dan
  • Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.
  • Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.

Setelah menerbitkan SKPLB atau SKPPKP, KPP akan meminta rekening Wajib Pajak yang akan menampung restitusi. Kemudian setelah datanya lengkap, KPP menyampaikan rekening tersebut kepada Kantor Pelayanan PerbendaharaanNegara. Jadi, restitusi itu bukan ditransfer darikantor pajak.

B. Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang diatur secara khusus dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Menurut peraturan ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal:

  1. Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pembayaran yang termasuk kelompok ini dapat berupa: 
  • Pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang,
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan, 
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar, 
  • Pembayaran pajak oleh Wajib Pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.

2. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Kesalahan yang termasuk kelompok ini dapat berupa: 

  • Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  • Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak; 
  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau 
  • Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

3. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak. Kesalahan yang termasuk kelompok ini dapat berupa: 

  • Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut; 
  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau
  • Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.

4. Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor. Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor meliputi:

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 impor; 
  • Pajak Pertambahan Nilai impor; dan/atau 
  • Pajak Penjualan Barang Mewah impor yang telah dibayar dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. 

5. Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.

  • Kesalahan penerapan P3B;
  • Keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan atau pemungutan; atau
  • Persetujuan Bersama.

Terhadap permohonan resitusi karena pajak yang seharusnya tidak terutang ini, kantor pajak akan melakukanverifikasi. Verifikasi ini adalah prosedur baru di Direktorat Jenderal Pajak setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal untuk melakukan verifikasi diperlukan tambahan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, DJP dapat meminta dokumen tersebut kepada Wajib Pajak. Biasanya dokumen-dokumen yang perlu adalah bukti pembayaran pajak seperti Surat Setoran Pajak (SSP). Bisa juga Surat Pemberitahuan Pajak baik SPT Badan jidak terkait PPh maupun SPT Masa PPN. Jika semuanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan diterbitkan SKPLB.

Sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, maka akan diberikan SPHV (surat pemberitahuan hasil verifikasi). Setelah itu Wajib Pajak dapat menanggapi SPHV. Jika tidak setuju dapat memberikan bukti-bukti pendukung yang mungkin belum diperhitungkan oleh petugas. Dan petugas harus memberikan undangan pembahasan verifikasi. Jika tanpa undangan ini, maka atas ketetapan pajaknya dapat dibatalkan. 

C. VAT REFUND

VAT Refund dilakukan berdasarkan Pasal 17E Undang-Undang KUP. Subjek VAT Refund adalah Subjek Pajak Luar Negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean. Status Subjek Pajak Luar Negeri dibuktikan dengan adanya paspor luar negeri. Syarat terpenuhinya status Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

  • Bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
  • Bukan kru dari maskapai penerbangan.

PPN yang dapat dikembalikan adalah PPN atas barang bawaan. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.03/2010 ada pengecualian barang bawaan yang tidak dapat dimintakan restitusi yaitu:

  • Makanan, minuman, produk-produk tembakau;
  • Senjata api dan bahan peledak; dan
  • Barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.

Kemudian, PPN yang dapat dikembalikan adalah PPN yang dikenakan pada toko retail. Akan tetapi, tidak semua PPN yang dibayar di toko retail bisa dimintakan restitusi. Hanya toko retail yang memenuhi syarat yaitu  toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, dan telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Untuk mengelola perpajakan Anda, segera daftar akun pajak.io. Aplikasi pajak.io, bisa kelola pajak perusahaan sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io