Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pajak Air Permukaan: Pengertian dan Cara Perhitungan

Pajak Air Permukaan: Pengertian dan Cara Perhitungan

Share:

Pengertian

Pajak Air Permukaan adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan air permukaan. Lalu apa yang dimaksud dengan Air Permukaan? Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Berdasarkan definisi, dapat diketahui bahwa Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Pajak Air Permukaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 21 sampai dengan Pasal 25. Kemudian, siapa yang dikenakan atas penggunaan air permukaan ini? Pihak yang menanggung disebut Wajib Pajak Air Permukaan yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Akan tetapi, tidak semua dikenakan Pajak Air Permukaan. Berikut ada beberapa yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu:

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Cara Perhitungan

Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

  • Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan. Nilai Perolehan Air Permukaan yang dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yaitu:
  1. Jenis sumber air;
  2. Lokasi sumber air;
  3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. Kualitas air;
  6. Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
  7. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
  • Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
  • Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
  • Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Pelaksanaan atas pembayaran Pajak Air Permukaan yang terutang adalah dengan cara dipungut di wilayah daerah tempat air berada.

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io