Anda sebagai Wajib Pajak, harus memahami penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Dikarenakan hal ini penting dalam kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan Anda. Alangkah lebih baik, NPWP Anda tidak diterbitkan secara jabatan. Melainkan, Anda sendiri yang mendaftarkan NPWP langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat usaha Anda. Penerbitan NPWP secara jabatan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan diri. Seperti apa ketentuannya? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerbitan NPWP secara jabatan.Â
Penerbitan NPWP Secara Jabatan.Â
Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan diri. Dasar hukum penerbitan NPWP secara jabatan ini diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Kewajiban yang dimaksud adalah yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang mengharuskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri.
Persyaratan subjektif yang dimaksud adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Pasal 2, Pasal 2A dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 2 mengatur mengenai pihak yang menjadi subjek pajak. Pasal 2A mengatur waktu dimulainya kewajiban subjektif. Kemudian, Pasal 3 mengatur pihak-pihak yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak. Sedangkan untuk persyaratan objektif diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa bagi subjek pajak yang menerima/ memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, penerbitan NPWP secara jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017. Pada Pasal 3 ayat 2 PMK ini mengatur bahwa terdapat dua Wajib Pajak Orang Pribadi yang diharuskan mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP, yaitu Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Jangka waktu pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya, yaitu setelah penghasilan yang disetahunkan pada suatu bulan sama atau melebihi PTKP. Sedangkan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya mulai dilakukan.
Apabila terdapat Wajib Pajak yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP tetapi tidak melakukannya, maka Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
(Baca juga: Seputar KPP Pratama yang Perlu Anda Ketahui)
Segera lakukan pendaftaran di KPP atau KP2KP sesuai wilayah tempat tinggal atau usaha Anda jika telah memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan NPWP. Kemudian, daftarkan akun di pajak.io untuk pengelolaan perpajakan Anda yang dapat digunakan gratis selamanya.