Jika Anda seorang konsultan maupun yang menggunakan jasa konsultan perlu mengetahui tentang pajak konsultan. Pajak konsultan dikenakan pada pihak yang memberikan jasa konsultasi. Apa saja kategori jasa konsultasi yang dikenakan pajak? Bagaimana penerapan pajaknya? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Apa itu Jasa Konsultasi?
Jasa konsultasi merupakan jasa layanan profesional atas bidang keilmuan tertentu. Biasanya orang yang melakukan memberikan jasa konsultasi disebut konsultan. Pihak yang menerima jasa konsultasi disebut klien. Konsultan biasanya akan bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien yang nantinya konsultan akan memberikan rekomendasi kepada klien atas permasalahan yang sedang dihadapi. Atas transaksi pemberian dan penerimaan jasa konsultan ini akan dikenakan pajak konsultan.
Jenis Jasa Konsultasi yang Dikenakan Pajak
Jasa-jasa konsultasi tersebut dapat berupa:
- Advisory service, seperti konsultan akan memberikan bantuan dalam proses perencanaan strategi.
- Konsultasi (consultation), seperti konsultan melakukan reviewdan memberikan komentar terhadap rencana bisnis yang dibuat klien.
- Jasa produk, seperti penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi suatu produk klien.
- Jasa implementasi, seperti penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukungnya.
- Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya, seperti manajemen fasilitas pemrosesan suatu data.
- Jasa transaksi, seperti konsultan akan menyediakan jasa yang berhubungan dengan transaksi klien dengan pihak ketiga.
Bagaimana Penerapan Pajak Konsultan?
Jasa konsultasi yang disediakan oleh konsultan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21.
(Baca juga: Syarat dan Prosedur Konsultan Pajak dan Mengenal Profesi Konsultan Pajak)
Untuk mengelola pajak konsultan, Anda dapat memanfaatkan fitur gratis yang tersedia di pajak.io lebih mudah dan efisien. Aplikasi pajak.io telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.