Apa Saja Fungsi e-Billing?
Fungsi e-Billing adalah untuk pembuatan ID Billing yang digunakan guna membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos. Cara membayar pajak menggunakan ID Billing ini diterapkan pada 1 Januari 2016. Maka, pembayaran pajak yang dilakukan melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos harus menggunakan ID Billing terlebih dahulu dan didapatkan melalui e-Billing.
Apa Itu e-Billing?
e-Billing adalah sistem yang menerbitkan ID Billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. e-Billing ini memudahkan pengguna untuk tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kertas. Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi.
Dalam pembayaran dengan menggunakan e-Billing nanti Anda akan mendapatkan ID Billing. ID Billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak.
Dengan kata lain, fungsi e-Billing adalah untuk membantu Wajib Pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.
Manfaat Menggunakan e-Billing Pajak
Berikut fakta mengapa harus menggunakan e-Billing pajak:
- Memudahkan akses kepada Wajib Pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
- Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
- Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
- Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
- Memudahkan integrasi data antara Wajib Pajak dan pemerintah.
Di pajak.io, Anda dapat menikmati layanan e-Billing untuk membuat ID Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
Pajak.io merupakan aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.