Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pahami Fungsi e-Billing untuk Membayar Pajak

Pahami Fungsi e-Billing untuk Membayar Pajak

Share:

Apa Saja Fungsi e-Billing?

Fungsi e-Billing adalah untuk pembuatan ID Billing yang digunakan guna membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos. Cara membayar pajak menggunakan ID Billing ini diterapkan pada 1 Januari 2016. Maka, pembayaran pajak yang dilakukan melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos harus menggunakan ID Billing terlebih dahulu dan didapatkan melalui e-Billing.

Apa Itu e-Billing?

e-Billing adalah sistem yang menerbitkan ID Billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. e-Billing ini memudahkan pengguna untuk tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kertas. Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi.

Dalam pembayaran dengan menggunakan e-Billing nanti Anda akan mendapatkan ID Billing. ID Billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. 

Dengan kata lain, fungsi e-Billing adalah untuk membantu Wajib Pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.

Manfaat Menggunakan e-Billing Pajak

Berikut fakta mengapa harus menggunakan e-Billing pajak:

  1. Memudahkan akses kepada Wajib Pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
  2. Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
  3. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
  4. Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  5. Memudahkan integrasi data antara Wajib Pajak dan pemerintah.

Di pajak.io, Anda dapat menikmati layanan e-Billing untuk membuat ID Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Pajak.io merupakan aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io