Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pahami Apa Itu Tax Treaty

Pahami Apa Itu Tax Treaty

Share:

Tax treaty merupakan salah satu istilah yang tidak asing lagi dalam ruang lingkup pajak internasional. Tax treaty diperlukan untuk pelaksanaan pembagian hak pemajakan antar negara yang bersangkutan. Anda dapat menyimak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tax treaty.

Pengertian Tax Treaty

Tax treaty atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak. Pada prinsipnya, tax treaty digunakan untuk menentukan alokasi hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber dan negara domisili. Negara sumber adalah negara tempat sumber penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat wajib pajak berdomisili. 

Tax treaty merupakan salah satu sumber hukum dalam perpajakan internasional selain dari peraturan perpajakan domestik. Penentuan aspek perpajakan dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi. Kemudian, setiap negara yang terlibat dapat menyusun tax treaty negaranya akan mengikuti model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Saat ini, terdapat dua model treaty yang sering dijadikan acuan yaitu OECD Model dan UN Model.

Kedudukan tax treaty adalah perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan pajak penghasilan (lex generalis). Dalam artian, kedudukan tax treaty berada di atas ketentuan pajak penghasilan. Akan tetapi, bukan berarti tax treaty ini memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan tax treaty. Pelaksanaan tax treaty di Indonesia, akan dianggap sebagai sumber hukum apabila telah melalui proses ratifikasi atau pengesahan. Apabila tax treaty tersebut telah diratifikasi maka harus diberitahukan kepada negara mitranya. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, proses ratifikasi tax treaty dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang kemudian diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prosedur Penerapan Tax Treaty

Untuk menerapkan tax treaty, ada tahapan yang perlu dilalui, yaitu:

  1. Memastikan apakah subjek pajak dan objek pajak termasuk dalam ketentuan pemberlakukan P3B yang dibahas dengan negara mitra.
  2. Memastikan pasal substantif yang berlaku untuk menentukan negara yang akan menerima hak pemajakan.
  3. Dalam rangka menghindari pajak berganda, ada ketentuan negara domisili untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) yang diatur dalam ketentuan domestiknya.
  4. Jika masih terdapat perbedaan atau belum terbentuknya kesepakatan antar negara, penyelesaian masalah pajak berganda dapat ditempuh melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

Ketentuan Pemanfaatan Tax Treaty

Berdasarkan PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pemungut/pemotong pajak dapat memungut/memotong pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B dengan apabila telah memenuhi ketentuan berikut:

  1. Tarif P3B biasanya lebih kecil daripada tarif aturan domestik, sehingga untuk dapat memanfaatkan tarif tersebut dibutuhkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
  2. Apabila penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dapat memanfaatkan tarif khusus ini. Dalam artian, negara lain di luar negara mitra tidak dapat memanfaatkannya.
  3. Untuk memanfaatkan tarif tax treaty, SPLN perlu memperlihatkan SKD yang telah memenuhi persyaratan lainnya, seperti menggunakan Form DGT. Ini adalah formulir yang diisi oleh SPLN yang telah menyelesaikan Double Taxation Convention (DTC) dengan Indonesia. Formulir ini wajib dilengkapi dengan benar dan ditandatangani, serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara penerimaan penghasilan sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia. Form DGT digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa. 
  4. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar SPLN dianggap sebagai beneficial owner. Bagi SPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee. Sedangkan Bagi SPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit. Persyaratan SPLN badan ini agar dianggap sebagai beneficial owner adalah:
  • Mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia
  • Penghasilan badan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain tidak lebih dari 50%. Penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan SPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan non-konsolidasi SPLN.
  • Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki dan tidak mempunyai kewajiban (tertulis maupun tidak tertulis) untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)

Setelah memahami mengenai tax treaty, Anda bisa melaporkan pajak Anda melalui pajak.io, lebih mudah dan efisien karena dapat mengelola semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io